Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Bulgaria mengenai Peningkatan dan Perlindungan
atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 13 September 2003,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Bulgaria, dan Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Ditetapkan: 2004-09-27
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
ttd.
