Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI

KEPPRES No. 78 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Gunung Sugih yang berkedudukan di Gunung

Sugih.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sukadana yang berkedudukan di Sukadana.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu yang berkedudukan di

Blambangan Umpu.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Masamba yang berkedudukan di Masamba.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Tanjung Selor yang berkedudukan di

Tanjung Selor.

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Timika yang berkedudukan di Timika.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Supih meliputi daerah Kabupaten

Lampung Tengah.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sukadana meliputi daerah Kabupaten

Lampung Timur.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu meliputi daerah

Kabupaten Way Kanan.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba meliputi daerah Kabupaten Luwu

Utara.

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor meliputi daerah Kabupaten

---

PRESIDEN

Bulungan.

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Timika meliputi daerah Kabupaten Timika.

Pasal 3

(1) Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana dan Kejaksaan

Negeri Blambangan Umpu termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi
Lampung.

(2) Kejaksaan Negeri Masamba termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan

Tinggi Sulawesi Selatan.

(3) Kejaksaan Negeri Tanjung Selor termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan

Tinggi Kalimantan Timur.

(4) Kejaksaan Negeri Timika termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi

Irian Jaya.

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih maka Kabupaten

Lampung Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Metro.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukadana maka Kabupaten

Lampung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Metro.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu maka Kabupaten

Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Masamba maka Kabupaten Luwu

Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Selor maka Kabupaten

Bulungan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarakan.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Timika maka Kabupaten Mimika

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Fak-Fak.

Pasal 5

(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan
Negeri Metro di Gunung Sugih tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukadana maka perkara pidana

dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri
Metro di Sukadana tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana.

---

PRESIDEN

(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Blambangan Umpu
yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri
Blambangan Umpu.

(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Masamba maka perkara pidana

dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri
Palopo di Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Masamba.

(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Selor maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan
Negeri Tarakan di Tanjung Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.

(6) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Timika maka perkara pidana dan

perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri
Fak-Fak di Timika tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Timika.

Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan
pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Gunung Sugih,
Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan
Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, dan Kejaksaan Negeri
Timika dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasal 7

Penetapan tipe, tugas dan wewenang, fungsi susunan organisasi dan tata kerja
Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan
Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri
Tanjung Selor, dan Kejaksaan Negeri Timika ditetapkan oleh Jaksa Agung,
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2000

ttd.