Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Peru mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Spesial, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada
tanggal 28 Pebruari 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Ditetapkan: 2004-09-27
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
ttd.
