Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1996

KEPPRES No. 76 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-06-21

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement

on C.A.B. International.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

ttd,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd