Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING

KEPPRES No. 75 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Corporation for The
Development of The Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi
Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta), yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 3
Nopember 1999, schagai hasil perundingan antara Negara-negara
anggota The Islamic Development Bank (IDB) yang salinan naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam hahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Nopember 2002

INDONESIA,

ttd.