Langsung ke konten

PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996

KEPPRES No. 74 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-09-10

Pasal 1

Mengesahkan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996
(traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), yang
telah disetujui di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996,
sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Treaty dalam bahasa Inlam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan
nsakah aslinya dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
daggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2004

INDONESIA ,

ttd.