Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut:
a. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ditanggung Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN
Pasal 1
Pasal 2
PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor atas sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian MENETAPKAN perlakuan pabean dan perpajakan terhadap jumlah unit, merek, tipe dan isi silinder kendaraan jenis sedan dalam bentuk utuh (CBU) atau komponen yang akan diimpor berdasar penilaian terhadap permintaan yang diajukan.
(2) Spesifikasi dan standar teknis kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan untuk usaha pertaksian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 4
(1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang mendapatkan
perlakuan pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan
dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian selama lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
