Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, keadaan
darurat sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Maluku
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002,
dinyatakan diakhiri dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Maluku untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tertib sipil.
---
