Langsung ke konten

PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL

KEPPRES No. 71 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-09-15

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, keadaan
darurat sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Maluku
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002,
dinyatakan diakhiri dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Maluku untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tertib sipil.

---

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal 15
September 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2003

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2003

ttd.