Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri merupakan
Kepolisian Nasional yang berada di bawah Presiden.
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
## BAB II…
---
PRESIDEN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 3
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai
ke kewilayahan.
(2) Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri.
(3) Organisasi Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah, disingkat Polda.
Bagian Kedua
Mabes Polri
Paragraf Pertama
Organisasi Mabes Polri
Pasal 4
Mabes Polri terdiri dari:
- Unsur Pimpinan:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf:
1. Inspektorat Pengawasan Umum;
1. Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan;
1. Deputi Kapolri Bidang Operasi;
1. Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
1. Deputi Kapolri Bidang Logistik;
1. Staf Ahli Kapolri.
- Unsur…
---
PRESIDEN
- Unsur Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus:
1. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian;
1. Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian;
1. Akademi Kepolisian;
1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
1. Divisi Hubungan Masyarakat;
1. Divisi Pembinaan Hukum;
1. Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal;
1. Divisi Telekomunikasi dan Informatika.
- Unsur Pelaksana Utama Pusat:
1. Badan Intelijen Keamanan;
1. Badan Reserse Kriminal;
1. Badan Pembinaan Keamanan;
1. Korps Brigade Mobil.
- Satuan Organisasi Penunjang lainnya.
Paragraf Kedua
Unsur Pimpinan
Pasal 5
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Kapolri
adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kapolri bertugas:
- Menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan
teknis kepolisian, bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian;
---
PRESIDEN
- Memimpin...
- Memimpin penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan
kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
disingkat Wakapolri.
Pasal 6
(1) Wakapolri adalah pembantu utama Kapolri yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Wakapolri bertugas:
- Membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan
mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf
Mabes Polri;
- Memimpin Polri sesuai dengan tugasnya dalam hal Kapolri
berhalangan;
- Melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga
Unsur Pembantu Pimpinan dan/atau Pelaksana Staf
Pasal 7
(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum adalah unsur
pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang pengawasan
yang berada di bawah Kapolri.
(2) Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam
lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural
yang berada di bawah pengendalian Kapolri.
(3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat
Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Irwasum dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
---
PRESIDEN
(5) Itwasum...
(5) Itwasum terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat
yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan.
Pasal 8
(1) Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan
disingkat Derenbang adalah unsur pembantu pimpinan dan
pelaksana staf dalam bidang perencanaan dan pengembangan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Derenbang bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk
pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian
dan pengembangan dalam lingkungan Polri.
(3) Derenbang membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.
Pasal 9
(1) Deputi Kapolri Bidang Operasi disingkat Deops Kapolri adalah
unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang
manajemen operasional yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kapolri.
(2) Deops Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri
termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan
masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya.
(3) Deops Kapolri membawahi sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro atau
satuan organisasi setingkat.
Pasal 10
(1) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia disingkat De SDM
Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam
bidang manajemen sumber daya manusia yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) De SDM Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia
termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel
dalam lingkungan Polri.
---
PRESIDEN
(3) De SDM Kapolri membawahi sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro.
### Pasal 11…
Pasal 11
(1) Deputi Kapolri Bidang Logistik disingkat Delog Kapolri adalah
unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf dalam bidang
manajemen logistik yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(2) Delog Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan
fungsi manajemen bidang logistik dalam lingkungan Polri.
(3) Delog Kapolri membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro.
Pasal 12
(1) Staf Ahli Kapolri disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu
pimpinan yang berkaitan dengan keahlian tertentu yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Sahli Kapolri bertugas memberikan telaahan mengenai masalah
tertentu sesuai bidang keahliannya.
(3) Sahli Kapolri terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) pejabat Staf
Ahli yang bertanggung jawab kepada Kapolri dan dikoordinasikan
oleh salah seorang Sahli.
Paragraf Keempat
Unsur Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus
Pasal 13
(1) Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian disingkat PTIK adalah unsur
pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan
pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
yang berada di bawah Kapolri.
(2) PTIK bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang ilmu
kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta
pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan
fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong
penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
(3) PTIK dipimpin oleh Gubernur PTIK disingkat Gub PTIK yang
bertanggung jawab kepada Kapolri.
---
PRESIDEN
(4) Ketentuan...
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas mencakup
peranan Gub PTIK selaku Ketua Sekolah Tinggi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan nasional.
(5) PTIK terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Direktorat dan
sejumlah pejabat fungsional dalam bidang pendidikan dan
penelitian.
Pasal 14
(1) Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian disingkat Sespimpol adalah
unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan
pengembangan manajemen Polri yang berada di bawah Kapolri.
(2) Sespimpol bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan
manajemen tingkat menengah dan tingkat puncak termasuk
pengkajian dan pengembangan kebijakan dan strategi Polri.
(3) Sespimpol dipimpin oleh Kepala Sespimpol disingkat Kasespimpol
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Sespimpol terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Direktorat dan
sejumlah pejabat fungsional dalam bidang pendidikan.
Pasal 15
(1) Akademi Kepolisian disingkat Akpol adalah unsur pelaksana
pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah
Kapolri.
(2) Akpol bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan
Perwira Polri yang bersumber dari masyarakat umum.
(3) Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gubakpol yang
bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Akpol terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Direktorat.
Pasal 16
(1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat Lemdiklat adalah
unsur pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang
---
PRESIDEN
berada di bawah Kapolri.
(2) Lemdiklat...
(2) Lemdiklat bertugas membina dan menyelenggarakan pendidikan
pembentukan dan pelatihan serta pendidikan pengembangan teknis
dan pengembangan umum tingkat manajemen operasional dalam
lingkungan Polri.
(3) Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat Kalemdiklat
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Lemdiklat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Direktorat/Sekolah Perwira.
Pasal 17
(1) Divisi Hubungan Masyarakat disingkat Div Humas adalah unsur
pelaksana staf khusus bidang hubungan masyarakat yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Div Humas bertugas membina dan meyelenggarakan fungsi
hubungan masyarakat dalam Lingkungan Polri.
(3) Div Humas dipimpin oleh Kepala Div Humas, disingkat Kadiv
Humas, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kadiv Humas dibantu oleh Wakil Kadiv Humas, disingkat Wakadiv
Humas.
Pasal 18
(1) Divisi Pembinaan Hukum, disingkat Div Binkum, adalah unsur
pelaksana staf khusus bidang pembinaan hukum yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Div Binkum bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan hukum dalam lingkungan Polri dan turut serta dalam
pembinaan hukum nasional.
(3) Div Binkum dipimpin oleh Kepala Div Binkum, disingkat Kadiv
Binkum, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kadiv Binkum dibantu oleh Wakil Kadiv Binkum, disingkat
Wakadiv Binkum.
---
PRESIDEN
### Pasal 19…
Pasal 19
(1) Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal
disingkat Div Propam, adalah unsur pelaksana staf khusus bidang
pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal yang berada
di bawah Kapolri.
(2) Div Propam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi dan
pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk
penegakan disiplin dan ketertiban dalam lingkungan Polri dan
pelayanan pengaduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri.
(3) Div Propam dipimpin oleh Kepala Div Propam, disingkat Kadiv
Propam, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Div Propam terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
Pasal 20
(1) Divisi Telekomunikasi dan Informatika, disingkat Div Telematika,
adalah unsur pelaksana staf khusus bidang Informatika yang
meliputi informasi kriminal nasional, informasi manajemen dan
telekomunikasi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Div Telematika bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan dan pengembangan sistem informasi dan teknologi
informasi yang meliputi informasi kriminal dan informasi
manajerial termasuk jaringan telekomunikasi dalam lingkungan
Polri.
(3) Div Telematika dipimpin oleh Kepala Div Telematika, disingkat
Kadiv Telematika, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Div Telematika terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
Paragraf Kelima
Unsur Pelaksana Utama Pusat
Pasal 21
---
PRESIDEN
(1) Badan Intelijen Keamanan, disingkat Baintelkam, adalah unsur
pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Baintelkam...
(2) Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan
tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan
keamanan dalam negeri.
(3) Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam, disingkat
Kabaintelkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabaintelkam dibantu oleh Wakil Kabaintelkam, disingkat
Wakabaintelkam.
(5) Baintelkam terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Biro/Direktorat.
Pasal 22
(1) Badan Reserse Kriminal, disingkat Bareskrim, adalah unsur
pelaksana utama pusat bidang reserse kriminal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Bareskrim bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi
identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka
penegakan hukum.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim, disingkat Kabareskrim,
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh Wakil Kabareskrim, disingkat
Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
Biro/Pusat/Direktorat.
Pasal 23
(1) Badan Pembinaan Keamanan, disingkat Babinkam, adalah unsur
pelaksana utama pusat bidang pembinaan keamanan yang berada di
---
PRESIDEN
bawah Kapolri.
(2) Babinkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya
peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam
rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
(3) Babinkam...
(3) Babinkam dipimpin oleh Kepala Babinkam, disingkat Kababinkam,
yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kababinkam dibantu oleh Wakil Kababinkam, disingkat
Wakababinkam.
(5) Babinkam terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Biro/Direktorat.
Pasal 24
(1) Korps Brigade Mobil, disingkat Korbrimob, adalah unsur pelaksana
utama pusat bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan
keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan
keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan
keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Kepala Korbrimob, disingkat
Kakorbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakorbrimob dibantu oleh Wakil Kakorbrimob, disingkat
Wakakorbrimob.
Bagian Ketiga
Satuan Organnisasi Penunjang Lainnya
Pasal 25
Satuan Organisasi penunjang lainnya terdiri dari:
- Sekretariat "National Central Bureau" (NCB) Interpol;
- Pusat Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan termasuk Rumah Sakit
Pusat Polri;
- Pusat Keuangan.
---
PRESIDEN
Bagian…
Bagian Keempat
Polda
Pasal 26
(1) Polda adalah satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di
bawah Kapolri.
(2) Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat
kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah, disingkat Kapolda, yang bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(4) Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda, disingkat Wakapolda.
(5) Susunan organisasi Polda dan satuan-satuan kewilayahan di
bawahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah
dengan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
TATA KERJA
Pasal 27
(1) Unsur Pimpinan, Unsur Pembantu dan Pelaksana Staf, Unsur
Pelaksana Pendidikan dan/atau Pelaksana Staf Khusus, Unsur
Pelaksana Utama Pusat dan Satuan Organisasi Penunjang lainnya
serta Organisasi Polri Tingkat Kewilayahan dalam melaksanakan
tugasnya wajib melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan
instansi dan pihak lainnya.
(2) Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, agar mengambil
---
PRESIDEN
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang garis pengendalian dan
pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan tugas
masing-masing pejabat diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.
## BAB IV…
Pasal 28
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kababinkam, Kabaintelkam,
Derenbang, Deops, De SDM dan Delog adalah jabatan eselon IA.
(2) Wairwasum, Gub PTIK, Kasespimpol, Gubakpol, Kalemdiklat,
Kadivhumas, Kadivbinkum, Kadivpropam, Kadivtelematika,
Wakabareskrim, Wakababinkam, dan Kakorbrimob adalah jabatan
esolon IB.
(3) Sahli Kapolri adalah jabatan eselon IB dan dalam hal diisi oleh
mantan pejabat dengan kepangkatan/eselon yang lebih tinggi maka
eselonnya mengikuti eselon jabatan sebelumnya.
(4) Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggi-tingginya eselon IB.
(5) Kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam
