(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang
independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.
Ditetapkan: 2001-01-01
(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang
independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.
(1) Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 11 (sebelas) orang.
(2) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(1) Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat
pleno KPU.
(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU.
Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.
Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 7 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
INDONESIA,
ttd,