Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

KEPPRES No. 70 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.

(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang

independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 2

(1) Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 11 (sebelas) orang.

(2) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota.

(2) Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat

pleno KPU.

Pasal 4

(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat.

(2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU.

Pasal 5

Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 6

Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sebagaimana dimaksud

dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2001

INDONESIA,

ttd,