Langsung ke konten

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019

KEPPRES No. 7 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.

Pasal 2

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 bertujuan: - meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; - mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; - meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; - meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan - meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Pasal 4

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Pengarah; dan - Pelaksana.

Pasal 5

Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: - memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan - melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID- 1 9.

Pasal 6

Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: - menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19; - mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-I9; - melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19; - mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-L9; dan - melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-L9 kepada Presiden dan Pengarah.

Pasal 7

**(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan** Penanganan COVID-L9 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. **(2) Sekretariat...** SK No 010721 A --- FRESIDEN **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9.

Pasal 8

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas: A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Menteri Kesehatan; dan 1. Menteri Keuangan. B. Pelaksana Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan 1. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Unsur Kementerian Kesehatan; 1. Unsur Kementerian Dalam Negeri; 1. Unsur... SK No O1O722 A --- PRESIDEN 1. Unsur Kementerian Luar Negeri; 1. Unsur Kementerian Perhubungan; 1. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 1. Unsur Kementerian Agama; 1. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1. Ijnsur Tentara Nasional Indonesia; 1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 1. Unsur Kantor Staf Presiden.

Pasal 9

**(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan** Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur** organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 diatur dengan Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9, sesuai dengan kebutuhan dan situasi. ### Pasal 10. . . SK No 010723 A --- PRESIDEN

Pasal 10

**(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan** COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah. **(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan** COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan. ### Pasal 1 1 **(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus** Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19. **(2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan** memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 1 9.

Pasal 12

Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 13

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2O2O INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidan Hukum dan Perundang-undangan, t anna Djaman SK No O1O737 A