GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA WRUSD/SEASE 2019
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-L9.
Pasal 2
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 bertujuan:
- meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
- mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar
kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
- meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi
penyebaran COVID-19;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan
operasional; dan
- meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam
mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap
COVID-19.
Pasal 4
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana.
Pasal 5
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki
tugas:
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam
melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan penanganan COVID- 1 9.
Pasal 6
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki
tugas:
- menetapkan dan melaksanakan rencana operasional
percepatan penanganan COVID-19;
- mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
- melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan
penanganan COVID-19;
- mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan
percepatan penanganan COVID-L9; dan
- melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan
COVID-L9 kepada Presiden dan Pengarah.
Pasal 7
**(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan**
Penanganan COVID-L9 dibantu oleh Sekretariat yang
berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
**(2) Sekretariat...**
SK No 010721 A
---
FRESIDEN
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-L9.
Pasal 8
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 terdiri atas:
A. Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Menteri Kesehatan; dan
1. Menteri Keuangan.
B. Pelaksana
Ketua Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua 1. Asisten Operasi Panglima
Tentara Nasional Indonesia; dan
1. Asisten Operasi Kepala
Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Anggota 1. Unsur Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
1. Unsur Kementerian Kesehatan;
1. Unsur Kementerian Dalam
Negeri;
1. Unsur...
SK No O1O722 A
---
PRESIDEN
1. Unsur Kementerian Luar Negeri;
1. Unsur Kementerian
Perhubungan;
1. Unsur Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
1. Unsur Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
1. Unsur Kementerian Agama;
1. Unsur Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
1. Ijnsur Tentara Nasional
Indonesia;
1 1. Unsur Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
1. Unsur Kantor Staf Presiden.
Pasal 9
**(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan**
Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur**
organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 diatur dengan
Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-I9, sesuai dengan kebutuhan dan
situasi.
### Pasal 10. . .
SK No 010723 A
---
PRESIDEN
Pasal 10
**(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan**
COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin
harian kepada Presiden dan Pengarah.
**(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan**
COVID-L9 menyampaikan laporan kejadian mendesak
kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila
diperlukan.
### Pasal 1 1
**(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus**
Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah
berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-
19.
**(2) Penanganan COVID-L9 di daerah diiakukan dengan**
memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID- 1 9.
Pasal 12
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9
dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidan Hukum dan Perundang-undangan,
t
anna Djaman
SK No O1O737 A
