Kontingen Garuda Bhayangkara
Ditetapkan: 2018-05-23
Pasal 1
Kontingen Garuda pengalihan penugasan (1) Menetapkan
Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Bhayangkara
Misi Pemeliharaan Negara Republik Indonesia Pada
di Republik Sudan Bangsa-Bangsa Perdamaian Perserikatan
Selatan menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan
tlnit Kepolisian Negara Republik T\rgas Formed Police
Perdamaian Perserikatan Indon-esia Pada Misi Pemeliharaan
Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, seianjutnya
MINUSCA. disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Po1ri
dimaksud pada ayat (1) penugasan sebagaimana (2) Pengalihan dan pendanaan' perlengkapan, personel, peralatan, meliputi
Pasal 2
dengan Perserikatan Bangsa- berkoordinasi Menteri Luar Negeri penyiapan, pelaksanaan, dan Bangsa dalam rangka mendukung
hrgas Kontingen Garbha satgas FPU Polri MINUSCA. ngakhiran
Pasal 3
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan:
- penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha
Satgas FPU Polri MINUSCA;
pelaksanaan tugas Kontingen Garbha Satgas FPUb. pelaporan
Polri MINUSCA kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau
sewakttr-waktu apabila diperlukan.
Pasal 4
**(1) Pendanaan yang diperlukan Kontingen Garbha Satgas FPU**
Polri MINUSCA dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian
Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Perserikatan Bangsa-Bangsa.
**(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan**
Bangsa-Bangsa belum tersedia dan dipenuhi terlebih dahulu
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengembalian
dana ke kas negara dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Pasal 5
Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA melaksanakan
tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
keputusan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 6
p'aaa saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 20LT tentang Kontingen Garuda
Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Negara
Perdamaian Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan dicabut
an dinyatakan tidak berlaku.
h-. tn
---
PRESI DEN
b
Pasal 7
KcpuLusan Presiden ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetaplsan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2019
PRESIDEN RDPUBLIK INDONTiSIA,
trd
,iotio wtDODC)
Salinan sesuai dcngan aslinl'n
S EIiRETARIAT KAI]I N Ii'I
RI'PUBLIIi INDONT'SIA
Deputi Bidang Politik,
I-iukum, dan, Keamanan,
a ns1'ah Lubis
