Langsung ke konten

Kontingen Garuda Bhayangkara

KEPPRES No. 7 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2018-05-23

Pasal 1

Kontingen Garuda pengalihan penugasan (1) Menetapkan Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Bhayangkara Misi Pemeliharaan Negara Republik Indonesia Pada di Republik Sudan Bangsa-Bangsa Perdamaian Perserikatan Selatan menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan tlnit Kepolisian Negara Republik T\rgas Formed Police Perdamaian Perserikatan Indon-esia Pada Misi Pemeliharaan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, seianjutnya MINUSCA. disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Po1ri dimaksud pada ayat (1) penugasan sebagaimana (2) Pengalihan dan pendanaan' perlengkapan, personel, peralatan, meliputi

Pasal 2

dengan Perserikatan Bangsa- berkoordinasi Menteri Luar Negeri penyiapan, pelaksanaan, dan Bangsa dalam rangka mendukung hrgas Kontingen Garbha satgas FPU Polri MINUSCA. ngakhiran

Pasal 3

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan: - penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA; pelaksanaan tugas Kontingen Garbha Satgas FPUb. pelaporan Polri MINUSCA kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewakttr-waktu apabila diperlukan.

Pasal 4

**(1) Pendanaan yang diperlukan Kontingen Garbha Satgas FPU** Polri MINUSCA dibebankan pada: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Perserikatan Bangsa-Bangsa. **(2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan** Bangsa-Bangsa belum tersedia dan dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengembalian dana ke kas negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

Pasal 5

Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai keputusan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 6

p'aaa saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 20LT tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Perdamaian Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan dicabut an dinyatakan tidak berlaku. h-. tn --- PRESI DEN b

Pasal 7

KcpuLusan Presiden ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetaplsan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2019 PRESIDEN RDPUBLIK INDONTiSIA, trd ,iotio wtDODC) Salinan sesuai dcngan aslinl'n S EIiRETARIAT KAI]I N Ii'I RI'PUBLIIi INDONT'SIA Deputi Bidang Politik, I-iukum, dan, Keamanan, a ns1'ah Lubis