Langsung ke konten

PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA

KEPPRES No. 7 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

(1) Menempatkan 2 (dua) tenaga pada Menteri Keuangan untuk memimpin Tim

Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea
Cukai yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim.

(2) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

1. Sdr. Marsillam Simandjuntak;
1. Sdr. Mar’ie Muhammad.

Pasal 2

Kedudukan, tugas, dan fungsi tenaga dalam Tim ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.

Pasal 3

---

Penempatan dalam Tim tidak mengurangi pemenuhan tugas lain yang sewaktu-waktu
diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini
dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006

INDONESIA,

ttd