Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 7 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-26

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk

Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan

dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani

Pemerintah Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, pada tanggal 9 Juli 2003,

sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Portugal yang salinan naskah aslinya dalam

bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan

Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 2004

,

ttd