Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA

KEPPRES No. 7 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-23

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Republik Slovakia, yang telah ditandatangani Pemerintah

Republik Indonesia di Bratislava, Slovakia, pada tanggal 19 Juni 2002, sebagai

hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa

Indonesia, Slovakia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden

ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2003

INDONESIA,

ttd.