Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran
Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUPLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TANGGAL 14 JANUARI 1999
DAFTAR JENIS USAHA INDUSTRI TERTENTU
YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
--------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN LOKASI
JENIS USAHA INDUSTRI DI LUAR DI PULAU
KETERANGAN
P.JAWA-BALI JAWA-BALI
--------------------------------------------------------------------------
1. Serat tekstil x x Serat haramai
kualitas tinggi, terpadu dengan budidayanya, luas areal minimal 200 hektar
1. Pemintalan benang x x Benang
untuk kesehatan
1. Pertenunan x x Kain wol
finish terpadu dengan unit pemintalan dan pertenunan
1. Kulit jenis Nubuck
1. Kimia dan Bahan Baku Obat
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
aromatik terpadu x -
- Vinyl Acetate Monomer x x
Ether (MTBE) x -
minyak nabati x -
fermentasi karbohidrat/
gula x x
Acid) dari sorbitol x x
(dari picoline) x x
(HMD) x -
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Benzophenone x x
1. Industri Pengilangan
Minyak Bumi x -
1. Industri pengolahan karet
berteknologi/bermutu/
bernilai tinggi x x
1. Besi baja dasar (iron steel Pellet,besi
making) x x spons,
pig iron,ferro alloy, baja paduan
1. Logam dasar paduan bukan Paduan
besi x x aluminium,
paduan
tembaga, paduan nikel
1. Buluh/pipa baja tanpa
kampuh x -
1. Mesin turbin dan komponennya x - Turbin uap,
turbin gas, turbin air (bukan untuk industri perakitan)
1. Motor pembakaran dalam Untuk jenis
(internal Combustion Engine) x x Diesel/Semi
Diesel
maupun Bensin, dengan daya di atas 500 PK (Bukan untuk industri perakitan)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Perlengkapan dan komponen Engine block,
kendaraan bermotor dan Motor crank shaft,
Pembakaran Dalam (baik cam shaft,
stationer maupun non connecting rod,
stationer) x x rocker arm,
oil
sump
(carter), cylinder head, push rod, injector, injector pump, water/oil pump,
carburetter, valve/klep, axle, steering system (bukan untuk industri perakitan)
1. Mesin perkakas dan
perlengkapannya :
- untuk pengerjaan logam x x Mesin perkakas
kegunaan khusus, mesin NC/CNC (termasuk machining center atau flexible
manufacturing system/MS) Dies untuk stamping presisi tinggi, forging ukuran
besar, dan deep drawing. molds untuk plastic injection presisi tinggi, dan dies
ukuran besar dan presisi tinggi, cutting tools untuk mesin perkakas NC/CNC (bukan
untuk industri perakitan)
dan komponennya x x Mesin
pengolahan dan finishing kayu.
Mata mesin
gergaji kayu, mata mesin bor, mata pahat potong mesin perata kayu (bukan untuk
industri perakitan).
1. Mesin/peralatan
industri pengolahan:
Mesin peralatan untuk
processing x x Burner (gas,
oil, solid dan fuel), stripper, absorber, dryer, crystallzer, filter, heat exchange
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
equipment (heater, heat exchanger, refrigerator) (bukan untuk industri perakitan)
1. Komponen alat berat x x Khususnya
under carriage alat berat/kereta api, serta industri pendukung sinyal dan control
kereta api (bukan untuk industri perakitan)
1. Komponen/suku cadang
mesin dan perlengkapan
yang tidak dapat digolongkan
di tempat lain x x Khususnya
alat-alat hydrolik dan alat-alat pneumatik (antara lain cylinder, rotary, actuator dan
valve, roda gigi presisi tinggi, alat-alat transmisi kecepatan tinggi) (bukan untuk
industri perakitan)
1. Komponen/suku cadang
mesin transmisi mekanik x x Oil seal dan
mechanical seal tahan temperatur dan tekanan tinggi (bukan untuk industri
perakitan)
1. Sub-Assy dan Komponen
Elektronika dan Teknologi
Informasi
- Semiconductors x x Memory
devices, micro components, analog integrated circuit, logic integrated circuit,
discrete semi conductors, wafers fab
untuk monitor komputer) x x
- tabung gelas untuk CRT/CDT x x
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
termasuk Rechargeable
Batteries x x
- Komponen jaringan data*) x x
- Komponen Multi Media*)x x *) Kecuali
- Komponen peralatan yang saat ini
telekomunikasi *) x x telah dibuat
di dalam
negeri
1. Peralatan instrumentasi ilmu
pengetahuan/penelitian,
pengukur dan pengatur x x Gauge,
meter, transducer automatic system (recorder, indicator, regulator, dan sebagainya)
(bukan untuk industri perakitan)
1. Mesin/peralatan pertambangan
migas x x Gas lift
equitment, pumping equipment, cementing equipment (float shoe dan collar),
single/doble mooring (SBM), rig unit (bukan untuk industri perakitan)
1. Jasa penelitian dan
pengembangan industri/
teknologi (R & D) x x termasuk
kegiatan inovasi/penelit ian dan pengembangan di bidang bioteknologi untuk
menghasilkan bibit unggul
--------------------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK
MANDIRI
DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, Pemerintah telah
melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT.
Bank Mandiri, namun berdasarkan laporan due dilligence yang
dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal
Negara tersebut belum dapat rnencukupi jumlah kebutuhan
rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengernbangkan kegiatan
usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri,
dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Bank Mandiri,
- bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Undang- …
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Undang-
undang Nomor 1 prp Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2904);
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran- Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3843);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lernbaran Negara
Tahun 1998 Nomor 172);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program
Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : …
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) FT.
BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM
REKAPITALISASI BANK UMUM.