Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the
Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India), yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia. di Bali, pada tanggal 8 Oktober 2003, sebagai hasil perundingan antara para
wakil Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah
Republik Indja yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini .
PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC
Ditetapkan: 2003-10-08
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004
NDONESIA,
ttd.
