Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 69 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
----------------------------------------------------------------
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan
Ahli Utama Rp 700.000,00
Pengawas Perikanan Madya Rp 500.000,00
Pengawas Perikanan Muda Rp 300.000,00
Pengawas Perikanan
Pertama Rp 200.000,00
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan
Terampil Penyelia Rp 240.000,00
Pengawas Perikanan Rp 175.000,00
Pelaksana Lanjutan
Pengawas Perikanan Rp 100.000,00
Pelaksana
----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 69 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
----------------------------------------------------------------
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
----------------------------------------------------------------
---
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 500.000,00
Penyakit Ikan Ahli Penyakit Ikan Madya
Pengendali Hama dan Rp 300.000,00
Penyakit Ikan Muda
Pengendali Hama dan Rp 200.000,00
Penyakit Ikan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 240.000,00
Penyakit Ikan Terampil Penyakit Ikan
Penyelia
Pengendali Hama dan Rp 175.000,00
Penyakit Ikan
Pelaksana Lanjutan
Pengendali Hama dan Rp 100.000,00
Penyakit Ikan
Pelaksana
----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 69 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH IKAN
----------------------------------------------------------------
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Benih Ikan Pengawas Benih Rp 700.000,00
Ahli Ikan Utama
Pengawas Benih Rp 500.000,00
Ikan Madya
Pengawas Benih Rp 300.000,00
Ikan Muda
Pengawas Benih Rp 200.000,00
Ikan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Benih Ikan Pengawas Benih Rp 240.000,00
Terampil Ikan Penyelia
Pengawas Benih Rp.175.000,00
Ikan Pelaksana
Lanjutan
Pengawas Benih Rp 100.000,00
Ikan Pelaksana
---------------------------------------------------------------
---
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI