Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK

KEPPRES No. 68 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-08-10

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman
tentang Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal beserta
Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada
tanggal 14 Mei 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, Jerman, dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004

ttd.