Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN
----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp 800.000,00
Ahli Utama
Teknik Pengairan Rp 600.000,00
Madya
Teknik Pengairan Rp 400.000,00
Muda
Teknik Pengairan Rp. 200.000,00
Pertama
----------------------------------------------------------------
---
1. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp. 225.000,00
Terampil Penyelia
Teknik Pengairan Rp. 175.000,00
Pelaksana Lanjutan
Teknik Pengairan Rp. 125.000,00
Pelaksana
----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp 800.000,00
Jembatan Ahli Jembatan Utama
Teknik Jalan dan Rp 600.000,00
Jembatan Madya
Teknik Jalan dan Rp 400.000,00
Jembatan Muda
Teknik Jalan dan Rp 200.000,00
Jembatan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp 225.000,00
Jembatan Terampil Jembatan Penyelia
Teknik Jalan dan Rp. 175.000,00
Jembatan Pelaksana
Lanjutan
Teknik Jalan dan Rp. 125.000,00
Jembatan Pelaksana
----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
---
----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp 800.000,00
dan Perumahan Ahli dan Perumahan Utama
Teknik Tata Bangunan Rp 600.000,00
dan Perumahan Madya
Teknik Tata Bangunan Rp 400.000,00
dan Perumahan Muda
Teknik Tata Bangunan Rp 200.000,00
Perumahan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp 225.000,00
dan Perumahan dan Perumahan Penyelia
Terampil Teknik Tata Bangunan Rp 175.000,00
dan Perumahan Pelaksana
Lanjutan
Teknik Tata Bangunan Rp 125.000,00
dan Perumahan Pelaksana
----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp 800.000,00
Lingkungan AhliLingkungan Utama
Teknik Penyehatan Rp 600.000,00
Lingkungan Madya
Teknik Penyehatan Rp 400.000,00
Lingkungan Muda
Teknik Penyehatan Rp 200.000,00
Lingkungan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp 225.000,00
Lingkungan Lingkungan Penyelia
Terampil Teknik Penyehatan Rp 175.000,00
Lingkungan Pelaksana
---
Lanjutan
Teknik Penyehatan Rp 125.000,00
Pelaksana
----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI