Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN

KEPPRES No. 67 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2001, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan
dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja
golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003.

(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai
dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh
Presiden dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat

keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat
lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok
tersebut.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 67 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2001, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2003

INDONESIA,

---

ttd.