Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA,

KEPPRES No. 66 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-08-31

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf
Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan
honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut :
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah).

1. Tenaga…

---

PRESIDEN

1. Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu rupiah).
1. Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2002.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 30 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua,
Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan
Komisi Ombudsman Nasional, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 6…

---

PRESIDEN

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2002

INDONESIA,

ttd.