Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM

KEPPRES No. 65 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan

Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha

Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun

2001.

Pasal 2

(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Hakim menurut golongan

ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah

Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha

Negara, dan Peradilan Agama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji

pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam

Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001.

(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah

sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat

keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan

wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4 …

Pasal 4

Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan

Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata

Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut

bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 ke dalam Gaji Pokok Menurut Peraturan Pemerintah

Nomor 33 Tahun 1994;

1. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim ke dalam Gaji Pokok

Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim

Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama,dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak

tanggal 1 Januari 2001.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

ABDURRAHMAN WAHID