Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI

KEPPRES No. 64 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di daerah

dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Pasal 2

Instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di Propinsi.

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 3

(1) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah instansi

vertikal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di

Propinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

(2) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh

seorang Kepala.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas

melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  • pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan;
  • pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  • penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum

umum, dan hak kekayaan intelektual;

  • perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia;
  • pelayanan hukum;
  • pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan

hukum, dan desiminasi hak asasi manusia;

  • pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan

Kantor Wilayah.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Pada setiap Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi

Manusia terdiri dari :

  • Divisi Administrasi;
  • Divisi Pemasyarakatan;
  • Divisi Keimigrasian;
  • Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(2) Divisi Administrasi terdiri dari 2 (dua) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri

dari 2 (dua) Subbagian.

(3) Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian masing-masing terdiri dari 2 (dua)

Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

(4) Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari 3 (tiga) Bidang dan

masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Eselonisasi

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah

jabatan struktural eselon IIa.

(2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.

TATA KERJA

Pasal 9

Setiap Pimpinan instansi vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Departemen

Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan

prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam

lingkungan internal maupun eksternal.

Pasal 10

Setiap unsur Pimpinan Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan

melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.

### Pasal 11…

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri

Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.

(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab

kepada Kepala Kantor Wilayah.

(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi

Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya

bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal yang bersesuaian melalui Kepala

Kantor Wilayah.

(4) Dalam hal-hal tertentu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi

Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat

melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal dengan

tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 12

Pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor

Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri

Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 13…

---

PRESIDEN

Pasal 13

Pada instansi vertikal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan

jabatan fungsional tertentu.

Pasal 14

Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun berdasarkan analisis

organisasi dan beban kerja.

Pasal 15

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, organisasi instansi vertikal di

lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap

berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan

Keputusan Presiden ini.

(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya

dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

## BAB VI …

---

PRESIDEN

Pasal 16

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2004

INDONESIA,

ttd.