Langsung ke konten

DEWAN GULA INDONESIA

KEPPRES No. 63 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Bentuk Dewan Gula Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan

---

Presiden ini disebut Dewan.

(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dewan dipimpin oleh seorang Ketua.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 2

Dewan mempunyai tugas memberikan saran dan/atau pertimbangan
kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang pergulaan
nasional ke arah pengembangan sistem dan usaha agribisnis gula
yang lebih efektif dan efisien.

Pasal 3

(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Dewan terdiri dari :

- Ketua : Menteri Pertanian
merangkap anggota
- Wakil Ketua : 1. Menteri Keuangan
merangkap anggota : 2. Menteri
Perindustrian dan
Perdagangan
- Anggota : 1. Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan,
Departemen Keuangan
1. Direktur Jenderal
Anggaran, Departemen
Keuangan
1. Direktur Jenderal
Industri Kimia,
Agro, dan Hasil
Hutan, Departemen
Perindustrian dan
Perdagangan
1. Direktur Jenderal
Perdagangan Luar
Negeri, Departemen
Perindustrian dan
Perdagangan
1. Deputi Bidang Usaha
Agro Industri,
Kehutanan, Kertas,
Percetakan dan
Penerbitan, Kantor
Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara
1. Ketua Bidang
Perkebunan dan
Kehutanan, Kamar
Dagang dan Industri
Indonesia

---

1. Ketua Himpunan
Kerukunan Tani
Indonesia
1. Ketua Asosiasi Gula
Indonesia
1. Ketua Badan
Koordinasi Asosiasi
Petani Tebu Rakyat
Indonesia
1. Ketua Asosiasi
Petani Tebu Rakyat
Wilayah Kerja PTPN X
- Sekretaris : Direktur Jenderal Bina
merangkap anggota Produksi Perkebunan,
Departemen Pertanian

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengundang

Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang
terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan
mengikutsertakannya dalam pelaksanaan tugas Dewan sesuai
dengan bidang tugas dan/atau keahliannya.

Bagian Pertama
Sekretariat Dewan

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat

Dewan.

(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam

melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris
Dewan.

(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan oleh
Menteri Pertanian, setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua
Kelompok Kerja

Pasal 5

(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua dapat

membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan
pejabat yang berkaitan dengan bidang pergulaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,

dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua.

TATA KERJA

Pasal 6

---

(1) Dewan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3

(tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu
sesuai keperluan.

(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua dan

dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan.

(3) Apabila Anggota Dewan berhalangan hadir dalam rapat Dewan,

maka yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat/orang lain
untuk mewakilinya, dengan ketentuan yang mewakili diberikan
kewenangan penuh dan dapat mengambil keputusan atas nama yang
diwakili.

PEMBIAYAAN

Pasal 7

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan
kepada anggaran Departemen Pertanian.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 109 Tahun 2000 tentang Dewan Gula Nasional, dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2003

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo