Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 62 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 109

(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS dalam bidang kegiatan statistik dasar

di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh

Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di daerah tetap dilaksanakan oleh

Pemerintah, dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dialihkan kepada Pemerintah Daerah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh

Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di

daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh

Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang

kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap dilaksanakan oleh

Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan

Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.

(6) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh

Pemerintah sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang

pertanahan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.

---

PRESIDEN

Pasal II …

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2001

INDONESIA

ttd.