Langsung ke konten

KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

KEPPRES No. 62 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Menunjuk Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Industri sebagai Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Koordinasi penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diselenggarakan dalam suatu badan yang disebut Badan Koordinasi Tata Ruang
Nasional.

Pasal 3

Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :

Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan
dan Industri;
Wakil Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
Anggota : 1) Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Negara Pekerjaan Umum;
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
1. Menteri Negara Otonomi Daerah;
1. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Pasal 4

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional mempunyai tugas-tugas sebagai
berikut :
- mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang
wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan
sektor dan program pembangunan di daerah;
- merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan penanganan dan
menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang
baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta
saran pemecahannya;
- mengkoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang;
- memaduserasikan undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang dan penyusunan peraturan pelaksanaannya dengan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- memaduserasikan penatagunaan tanah dan penatagunaan Sumber Daya
Alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
- melakukan pemantauan (monitoring) pelaksanaan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan memanfaatkan hasil pemantauan (monitoring)
tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;

---

PRESIDEN

- menyelenggarakan pembinaan tata ruang di daerah dengan mensinkronkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dalam rangka
pengembangan wilayah;
- mengembangkan dan menetapkan prosedur pengelolaan tata ruang;
- menyelenggarakan pembinaan dan penentuan prioritas terhadap
kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
- membina kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara Penataan
Ruang;
- menyelenggarakan pembinaan dan standarisasi perpetaan tata ruang.

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Badan Koordinasi Tata Ruang
Nasional dibantu oleh Tim Teknis dengan susunan keanggotaan terdiri atas :
Ketua : Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan
dan Industri Bidang Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah;
Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
Sekretaris : Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pengembangan
Wilayah, Departemen Permukiman dan Pengembangan
Wilayah;
Anggota : 1) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen
Dalam Negeri;
1. Wakil Kepala Badan Pertanahan;
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan;
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
1. Deputi Menteri Negara Pekerjaan Umum Bidang
Prasarana dan Sarana Kawasan Terbangun;
1. Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang
Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
1. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang
Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Permukiman dan Pengembangan
Wilayah selaku Ketua Tim Teknis dapat membentuk Kelompok Kerja untuk
menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.

Pasal 7

Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang ini dibebankan
kepada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara.

Pasal 8

---

PRESIDEN

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2000

INDONESIA,

ttd.