Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 61 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Nama dan Tempat

Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" (disingkat LVRI) dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

pasal.id

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 61 TAHUN 1984

TANGGAL 10 NOPEMBER 1984

ANGGARAN DASAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

MUKADIMAH

" DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA "

Bahwa Veteran Republik INDONESIA adalah golongan masyarakat dan merupakan salah satu potensi golongan karya yang berjiwa Pancasila dan telah berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelasykaran, yang diakui oleh Pemerintah, untuk mempertahankan serta membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bahwa perjuangan tersebut harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan dari penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Bahwa pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 harus dilaksanakan bersama- sama antara Pemerintah dan seluruh rakyat, khususnya Veteran Republik INDONESIA, dengan menggalang persatuan serta kesatuan nasional.
Bahwa Veteran Republik INDONESIA dengan semangat Pengabdiannya yang berlandaskan Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan ABRI "CATUR DARMA EKA KARMA", akan mampu melaksanakan peranan sebagai pewaris nilai-nilai 1945, unsur pelaksana pembangunan nasional, maupun sebagai cadangan nasional dalam rangka sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Bahwa berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh kesadar an akan tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan, maka Veteran Republik INDONESIA dengan tulus ikhlas berikrar untuk melanjutkan perjuangan bangsanya dengan menghimpun diri dalam organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa menuntut Veteran Republik INDONESIA dalam melaksanakan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik INDONESIA, yang tersusun sebagai berikut :

Pasal 3

pasal.id

Anggota Biasa

(1) Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan 2 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967;
(2) Warga Negara yang memenuhi persyaratan seperti tersebut pada pasal 1 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967, tetapi belum memiliki pengesahan dapat diterima menjadi anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA dengan seizin dan keputusan Pimpinan Pusat;
(3) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) atau Purnawirawan ABRI yang karena jabatan dan atau kedudukan sosialnya dengan sukarela menyatakan kehendaknya untuk menjadi Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA dan disetujui oleh Pimpinan Daerah maupun Pimpinan Kesatuan/Induk Organisasinya;

(4) Bagi Anggota seperti tersebut ayat (3) yang akan menduduki Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan :

a.Untuk Pimpinan Daerah oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dengan seizin Panglima Angkatan Bersenjata;

b.Untuk Pimpinan Cabang dan Ranting oleh Panglima Komando Daerah Militer yang bersangkutan.

Pasal 4

pasal.id

Tujuan

Legiun Veteran Republik INDONESIA bertujuan;
a. Membina potensi nasional Veteran Republik INDONESIA dalam rangka ketahanan nasional serta perjuangan bangsa demi kelestarian Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. Memperjuangkan perbaikan sosial ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya serta Veteran Republik INDONESIA pada khususnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
c. Ikut memelihara persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pasal 5

pasal.id

Sifat

(1) Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan Veteran Republik INDONESIA sebagai unsur keluarga besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan profesi, dan fungsinya untuk berperan serta dalam :

a.Pewarisan nilai-nilai 1945;

b.Pembangunan nasional, dan

c.Pertahanan Keamanan Nasional (Cadangan Nasional).
(2) Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak ada ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, tanpa mengurangi arti pentingnya pembina an persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 6

pasal.id

Usaha-usaha

Legiun Veteran Republik INDONESIA berusaha mencapai tujuannya dengan jalan :
a. Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi penerus, sehingga mampu mengkap semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. Memperjuangkan terlaksananya UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang- undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap Veteran Republik INDONESIA dalam rangka berpartisipasi sosial serta kerjasama dengan Pemerintah.
c. Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap usaha-usaha Veteran Republik INDONESIA di segala bidang dengan mengikutsertakan para anggota, sesuai dengan kemampuan dan sesuai bakatnya dalam proyek pembangunan, koperasi maupun swasta di samping merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja Cacad Veteran untuk mendapatkan atau menciptakan pekerjaan yang layak.
d. Mengusahakan pendidikan agama, pendidikan umum, dan latihan kejuruan dalam rangka peningkatan kemampuan juang serta pemupukan kepribadian dan rasa tanggung jawab Veteran Republik INDONESIA terhadap bangsa dan negaranya.
e. Memelihara hubungan serta kerjasama dengan Organisasi Veteran negara lain berdasarkan politik Negara Republik INDONESIA yang bebas aktif.
f. Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa, jiwa patriot Veteran, ketangkasan/ilmu keprajuritan, serta ketahanan nasional untuk berperanserta dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Pasal 7

pasal.id

Hak Anggota

(1)Setiap Anggota berhak :

a.Berbicara dan mempunyai hak suara menurut tingkatan organisasi;

b.Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkat organisasi;

c.Mendapatkan penghargaan organisasi berdasarkan jasa-jasanya;

d.Melaporkan berbagai masalah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dianggap perlu;

e.Menghadiri rapat-rapat menurut tingkatan organisasi;

f.Memilih dan dipilih;

g.Membela diri sampai ke tingkat Kongres.
(2)Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA mempunyai hak meminta bantuan kepadaLegiun Veteran Republik INDONESIA dalam rangka pembinaan organisasi dan melaksanakan haknya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 serta ketentuan lain yang berlaku.

Pasal 8

pasal.id

Pemberhentian Anggota

(1)Anggota diberhentikan karena :

a.Kehilangan haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967;

b.Meninggal dunia;

c.Atas permintaaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA melalui saluran bertingkat;

d.Merangkap jabatan atau keanggotaan organisasi lain tanpa seizin Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA;

e.Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

f.Terlibat dalam tindakan subversi, baik langsung ataupn tidak langsung, yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa.
(2)Pemberhentian Anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan, dan cara pelaksanaannya diatur oleh Pimpinan Daerah.
(3)Sambil menunggu keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat melakukan pemberhentian sementara dengan cara menarik kembali Kartu Tanda Anggota beserta kelengkapan lainnya.

Pasal 9

pasal.id

Tindakan Disiplin

(1)Tindakan disiplin dilakukan terhadap anggota apabila :

a.Melalaikan kewajiban sebagai anggota;

b.Melanggar disiplin organisasi;

c.Melanggar keputusan dan Peraturan organisasi;

d.Merugikan nama baik organisasi dan martabat Veteran.

(2)Tindakan disiplin dilakukan dengan bijaksana dan bersifat mendidik dengan maksud memberi kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk memperbaiki dirinya.
Tindakan disiplin dinyatakan dalam bentuk :

a.Pemberian tegoran atau peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;

b.Pemberhentian sementara (schorsing).
(3)Tegoran atau peringatan kepada Anggota biasa dilakukan oleh Pimpinan Cabang, tegoran atau peringatan untuk Anggota Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang, untuk anggota Pimpinan Cabang dan Dewan Paripurna Cabang oleh Pimpinan Daerah, untuk Pimpinan Daerah dan Dewan Paripurna Daerah oleh Pimpinan Pusat, sedangkan untuk anggota Pimpinan Pusat oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat;
(4)Sesudah tegoran dan peringatan diberikan sampai 3 (tiga) kali tetapi anggota yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda dan bukti perbaikannya, maka tindakan disiplin ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara (schorsing);
(5)Pemerhentian sementara (schorsing) untuk anggota biasa, anggota Pimpinan Ranting, Anggota Pimpinan Cabang, dan Dewan Paripurna Cabang dilakukan oleh Pimpinan Daerah. Pemberhentian sementara untuk anggota Pimpinan Daerah dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat. Pemberhentian sementara (schorsing) untuk Anggota Pimpinan Pusat dilakukan dengan Keputusan Rapat Pimpinan Pusat.
Pemberhentian sementara (schorsing) untuk Anggota Dewan Paripurna Pusat dilakukan dengan Keputusan Musyawarah Dewan Paripurna Pusat.

Pasal 10

pasal.id

Susunan Organisasi

(1) Susunan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA berbentuk piramidal dan vertikal yang berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kotamadya, Propinsi, sampai ke Tingkat Pusat.
(2) Di Desa dibentuk Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Desa dan bermarkas di Markas Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3) Di Ibukota Kecamatan dibentuk Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Kecamatan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(4) Di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(5) Di Ibukota Propinsi dibentuk Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(6) Di Ibukota Negara Republik INDONESIA dibentuk Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Kongres dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA.

(7) Wilayah kerja Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Negara Republik INDONESIA, Wilayah kerja Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Propinsi, Wilayah kerja Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Kabupaten/Kotamadya Wilayah kerja Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Kecamatan, dan Wilayah kerja Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Desa.

Pasal 11

pasal.id

Organisasi

(1)Susunan Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA berbentuk Piramidal dan Vertikal yang berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kotamadya, Propinsi, sampai tingkat Pusat.
(2)Untuk satu wilayah desa yang terdapat sedikit-dikitnya 15 (limabelas) orang Veteran dapat didirikan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA

yang dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.
Wilayah desa yang jumlah Veterannya kurang dari 15 (limabelas) orang dapat bergabung dengan desa lainnya yang terdekat;
(3)Untuk satu wilayah Kecamatan yang terdapat sedikit-dikitnya 30 (tigapuluh) orang Veteran didirikan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Wilayah Kecamatan yang jumlah Veterannya kurang dari 30 (tigapuluh) orang dapat bergabung dengan Kecamatan yang terdekat;
(4)Untuk satu daerah Kabupaten/Kotamadya yang memiliki 2 (dua) Ranting atau lebih didirikan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA;
(5)Untuk satu daerah Propinsi yang memiliki 2 (dua) Cabang atau lebih didirikan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA;
(6)Untuk tingkat pusat didirikan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Pusat dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA.

Pasal 12

pasal.id

Anak Organisasi

(1)Sebagai unsur pelaksana kebijaksanaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA;
(2)Anak Organisasi tersebut ialah :

a.Korps Cacad Veteran Republik INDONESIA;

b.Yayasan Karya Dharma;

c.Koperasi Veteran Republik Indonesial;

d.Korps Sarjana Veteran Republik INDONESIA;

e.Korps Veteran Karyawan Republik INDONESIA;

f.Persatuan Isteri Veteran Republik INDONESIA;

g.Dewan Ekonomi Veteran Republik INDONESIA;

h.Korps Wanita Veteran Republik INDONESIA;

i.Yayasan Gedung Veteran Republik INDONESIA;

j.Pemuda Pancamarga;

k.Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3)Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. Anak Organisasi yang tidak mengindahkan kewajibannya dapat dikenakan tegoran, tindakan administratip, pembekuan dan dalam keadaan yang sangat terpaksa dapat berupa pembubaran.
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut kepada Dewan Paripurna Pusat dan Kongres.

Pasal 13

pasal.id

Kekuasaan dan Pimpinan Daerah

(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Propinsi berada di tangan Musyawarah Daerah.
(2) Dewan Paripurna Daerah merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya 45 (empatpuluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dari unsur yang mewakili Cabang, Anak Organisasi tingkat Daerah, dan Tokoh Veteran di daerah. Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang wakil.
(3) Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 (tujuhbelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.Susunan Pimpinan Daerah terdiri atas :

a.Ketua;

b.Beberapa Wakil Ketua;

c.Sekretaris dan Wakil Sekretaris;

d.Bendahara;

e.Beberapa Kepala Bagian;

f.Beberapa Pembantu Umum.

Pasal 14

pasal.id

Pimpinan Nasional

(1)
a.Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

b.Dewan Paripurna Pusat yang merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Kongres berjumlah sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang, dipilih oleh Kongres dan diambil dari Daerah, Anak Organisasi tingkat Pusat, dan Tokoh Veteran yang masing-masing diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan diusulkan oleh induk organisasinya.
(2)
a.Pimpinan Pusat menjalankan Pimpinan Organisasi sehari-hari dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (duapuluhlima) orang yang dipilih oleh Kongres.

b.Pimpinan Pusat merupakan kesatuan dan bersifat kolektif.

Di antara Ketua Umum dan Para Ketua diadakan pemagian tugas, sehingga Ketua Umum melakukan tugas sebagai Pimpinan Umum, sedangkan para Ketua melakukan tugas koordinator dalam bidangnya masing-masing.

c.Anggota Pimpinan Pusat adalah Anggota Dewan Paripurna Pusat.

d.Susunan anggota Dewan Paripurna Pusat serta susunan anggota Pimpinan Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA atas usul Kongres,
(3)
a.Dewan Paripurna Pusat MENETAPKAN kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan Keputusan Kongres serta pengawasan umum.

b.Pimpinan Pusat menyelenggarakan Pimpinan sehari-hari guna melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Pusat dalam rangka pelaksanaan Keputusan Kongres.

Pasal 15

pasal.id

Pimpinan Daerah

(1)
a.Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Daerah berada di tangan Musyawarah Daerah.

b.Dewan Paripurna Daerah yang merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah berjumlah sebanyak-banyaknya 45 (empatpuluhlima) orang, dipilih oleh Musyawarah Daerah dan diambil dari Cabang Anak Organisasi tingkat Daerah, dan Tokoh Veteran di Daerah yang masing-masing diwakili oleh sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang dan diusulkan oleh induk organisasinya.

c.Untuk Daerah yang memiliki banyak Cabang (Kabupaten/- Kotamadya), diwakili 2 (dua) orang wakil dari tiap-tiap Cabang dan ditambah wakil Anak organisasi

serta Tokoh Veteran seperlunya.
(2)
a.Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Tingkah Daerah yang menjalankan Pimpinan Organisasi sehari-hari, dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 (tujuhbelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

b.Pimpinan Daerah merupakan satu kesatuan kolektif yang diatur pembagian tugas koordinasi bidangnya masing-masing.

c.Anggota Pimpinan Daerah adalah anggota Dewan Paripurna Daerah.

d.Penetapan susunan Anggota Dewan Paripurna Daerah dan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah.
(3)
a.Dewan Paripurna Daerah MENETAPKAN kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah dan pengawasan umum di tingkat Daerah.

b.Pimpinan Daerah menyelenggarakan Pimpinan sehari-hari guna melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Daerah dan Ketetapan Pimpinan Pusat.

Pasal 16

pasal.id

Pimpinan Cabang

(1)
a.Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Cabang berada di tangan Musyawarah Cabang.

b.Dewan Paripurna Cabang yang merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Musyawarah Cabang berjumlah sebanyak-banyaknya 25 (duapuluhlima) orang, dipilih oleh Musyawarah Cabang, dan Tokoh Veteran di daerah masing-masing diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan diusulkan oleh induk organisasinya.

c.Untuk suatu Cabang yang memiliki demikian banyak Ranting (Kecamatan), sehingga jumlah 25 (duapuluhlima) untuk anggota Dewan Paripurna kurang mencukupi, maka pembentukan Dewan Paripurna Cabang dilakukan dengan memilih seorang wakil untuk tiap-tiap Ranting dan ditambah Wakil Anak Organisasi serta Tokoh Veteran seperlunya.
(2)
a.Pimpinangan Cabang merupakan pimpinan tingkat Cabang yang menjadi Pimpinan Organisasi sehari-hari dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

b.Pimpinan Cabang merupakan satu kesatuan kolektif yang diatur pembagian tugas koordinasi bidangnya masing-masing.

c.Anggota Pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Paripurna Cabang.

d.Penetapan susunan Anggota Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Cabang.
(3)
a.Dewan Paripurna Cabang MENETAPKAN kebijaksanaan pokok untuk melaksanakan Keputusan Musyawarah Cabang dan pengawasan umum di tingkat Cabang.

b.Pimpinan Cabang menyelenggarakan Pimpinan sehari-hari guna melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Cabang, keputusan Musyawarah Cabang, dan ketetapan Pimpinan Daerah.

Pasal 17

pasal.id

Tugas dan Tanggung Jawab

(1) Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Kongres serta bertanggung jawab kepada Kongres.
(2) Pimpinan Anak Organisasi dan Korps Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja serta segala keputusan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA atasannya sesuai dengan tingkatan masing- masing.
(3) Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
(5) Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting.
(6) Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Ranting.

Pasal 18

pasal.id

Musyawarah

(1) Kongres menyelenggarakan musyawarah nasional sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres dihadiri oleh :

a.Unsur-unsur Daerah dan Cabang;

b.Seluruh Anggota Dewan Paripurna Pusat;

c.Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA;

d.Unsur-unsur dari Anak Organisasi Tingkat Pusat.
(3) Pimpinan Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(4) Acara Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(5) Musyawarah Dewan Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya se kali dalam 2 (dua) tahun.
(6) Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Musyawarah Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(8) Musyawarah Anggota Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(9) Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat menyelenggarakan Kongres Istimewa, yang tata caranya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Utusan-utusan, Pimpinan, dan Acara Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting, berpedoman pada putusan Kongres.

Pasal 19

pasal.id

Tingkatan Musyawarah dan Rapat

Tingkatan Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
a.Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional :

1.Kongres menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

2.Dewan Paripurna Pusat menyelenggarakan rapat sekurang- kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.

3.Pimpinan Pusat menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
b.Musyawarah dan Rapat tingkat Daerah :

1.Musyawarah Daerah menyelenggarakan musyawarah sekurang- kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

2.Dewan Paripurna Daerah menyelenggarakan rapat sekurang- kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.

3.Pimpinan Daerah menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
c.Musyawarah dan Rapat tingkat Cabang :

1.Musyawarah Cabang menyelenggarakan musyawarah sekurang- kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

2.Dewan Paripurna Cabang menyelenggarakan rapat sekurang- kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.

3.Pimpinan Cabang menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
d.Musyawarah dan Rapat tingkat Ranting :

1.Musyawarah Anggota menyelenggarakan musyawarah sekurangkurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

2.Pimpinan Ranting menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
e.Guna membahas dan menyelesaikan persoalan yang bersifat khusus dan atau mendesak Kongres dapat menyelenggarakan musyawarah Istimewa atas usul paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pimpinan Daerah.

Pasal 20

pasal.id

Pimpinan Musyawarah

(1)Kongres dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh musyawarah Nasional.
Selama Presidium belum terpilih, maka musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Pusat, yang disebut Pimpinan Sementara dengan tugas memilih Presidium.
Musyawarah dihadiri oleh :

a.Utusan Daerah dan Cabang yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.

b.Seluruh Anggota Dewan Paripurna Pusat termasuk pula seluruh anggota Pimpinan Pusat.

c.Utusan Anak Organisasi tingkat Pusat.

d.Peninjau.
(2)Musyawarah Daerah dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Daerah.
Selama Pimpinan Musyawarah Daerah belum terpilih, maka musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Daerah, yang disebut Pimpinan Sementara, dengan tugas memilih Pimpinan Musyawarah Daerah.
Musyawarah dihadiri oleh :

a.Utusan Cabang dan Ranting yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

b.Para Anggota Dewan Paripurna Daerah termasuk pula Pimpinan Daerah.

c.Utusan Anak Organisasi tingkat Daerah.

d.Peninjau.
(3)Musyawarah Cabang dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Cabang yang dipilih oleh Musyawarah.

Selama Pimpinan Musyawarah Cabang belum terpilih, maka musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Cabang, yang disebut Pimpinan Sementara, dengan tugas memilih Pimpinan Musyawarah Cabang.
Musyawarah dihadiri oleh :

a.Utusan Ranting dengan perhitungan setiap 15 anggota diwakili oleh seorang utusan.

b.Seluruh Anggota Dewan Paripurna Cabang termasuk pula seluruh anggota Pimpinan Cabang.

c.Utusan Anak Organisasi tingkat Cabang.

d.Peninjau.
(4)Musyawarah Anggota Ranting dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Anggota Ranting yang dipilih oleh Musyawarah.
Selama Pimpinan Musyawarah Anggota Ranting belum terpilih, maka musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Ranting, yang disebut Pimpinan Sementara, dengan tugas memilih Pimpinan Musyawarah Anggota.
Musyawarah dihadiri oleh :

a.Seluruh Anggota Ranting.

b.Seluruh Anggota Pimpinan Ranting.

c.Seluruh Anggota Pimpinan Anak Ranting.

d.Peninjau.
(5)Ketentuan seperti tersebut ayat (1) sampai (4) pasal 20 ini berlaku pula bagi rapat Dewan Paripurna Pusat, Dewan Paripurna Daerah, dan Dewan Paripurna Cabang dengan pengecualian, bahwa rapat tersebut hanya dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Paripurna yang bersangkutan.

Pasal 21

pasal.id

Hak Bicara dan Hak Suara

(1)Anggota peserta Musyawarah dan rapat memiliki hak bicara dan hak suara di dalam Musyawarah dan rapat memiliki yang bersangkutan.
(2)Peninjau dalam musyawarah dan rapat hanya memiliki hak bicara setelah mendapt izin dari Pimpinan Sidang.

Pasal 22

pasal.id

Kuorum Musyawarah dan Rapat

(1)Setiap musyawarah atau rapat baru sah dan dapat mengambil putusan apabila dihadiri oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta.
(2)Apabila musyawarah atau rapat dengan acara yang ditetapkan tidak mencapai kuorum. maka rapat ditunda paling lama 6 (enam) jam.
Apabila musyawarah atau rapat berikutnya dengan pemberian undangan baru untuk acara yang sama masih tetap belum mencapai kuorum, maka rapat adalah sah serta dapat mengambil putusan.

Pasal 23

pasal.id

Pengambilan Putusan

(1)Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan mengadakan pemungutan dan perhitungan suara secara langsung dari peserta.
Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum.
(3)Pemungutan suara tentang orang atau masalah yang dianggap penting dilakukan secara rahasia atau tertulis.

Pasal 24

pasal.id

Tata Tertib Musyawarah dan Rapat

Hal lain yang belum diatur dalam musyawarah dan rapat akan ditetapkan di dalam Tata Tertib Musyawarah dan Rapat yang bersangkutan.

Pasal 25

pasal.id

Kode Kehormatan Veteran

Kode kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah "PANCAMARGA" yang berbunyi sebagai berikut :
a.Kami Veteran Republik INDONESIA adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang senantiasa siap sedia menjadi penegak dan pembela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berlandaskan Pancasila.
b.Kami Veteran Republik INDONESIA adalah Patriot serta pencinta Tanah Air, Bangsa, dan Bahasa INDONESIA sesuai dengan Sumpah Pemuda.
c.Kami Veteran Republik INDONESIA memiliki sifat-sifat Ksatria, jujur, dan menaati janji.
d.Kami Veteran Republik INDONESIA memiliki disiplin yang hidup, taat kepada organisasi, UNDANG-UNDANG Negara dan selalu memegang teguh rahasia Negara.
e.Kami Veteran Republik INDONESIA adalah manusia teladan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa dalam melakukan semua tanggung jawab dan kewajiban.

Pasal 26

pasal.id

Lambang

Lambang Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah "KARYA DHARMA" yang isi dan bentuknya disusun sebagai berikut :
a.Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh setangkai padi berjumlah 22 (duapuluhdua) biji di sebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun 12 (duabelas) buah di sebelah kanan.
b.Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita berwarna

coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut.
c.Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" yang seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna emas.

Pasal 27

pasal.id

Panji-panji

(1)Panji-panji Legiun Veteran Republik INDONESIA mempunyai bentuk serta ukuran menurut ketentuan sebagai berikut :

a.Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 78 Cm, panjang 117 Cm dengan warna kuning emas.

b.Di tengah-tengah terletak bintang bersudut lima warna kuning emas dengan garis tengah berukuran 42 Cm, dilingkari oleh biji padi sebanyak 22 (duapuluhdua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (duabelas) buah.

c.Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 8 Cm.

d.Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas tebal 2 Cm, tinggi 4 Cm.

e.Di tepi diberi kuncir-kuncir (jumbai) yang mengelilingi seluruh tepi panji dengan panjang 6 Cm dan berwarna kuning emas.

f.Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang berukuran panjang 250 Cm garis tengah 4 Cm, dan ujungnya diberi bintang bersudut lima dibuat dari logam dengan garis tengah 15 Cm di tengah-tengah tebal 5 Cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas.
(2)Arti Panji-panji :

a.Warna dasar kuning emas mengandung arti persatuan, kebesaran, keluhuran dan kejayaan.

b.Bintang emas bersudut lima, mengandung ari makna cita-cita luhur dan keadilan.

c.Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus-menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.

d.Setangkai padi dan setangkai kapas berdaun yang diikat dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.

e.Duapuluh dua biji padi dan duabelas bunga kapas beraun adalah angka-angka dimulainya Kongres Ke-I Legiun Veteran Republik INDONESIA yaitu tanggal 22 Desember 1956.

Pasal 28

pasal.id

Bendera Legiun Veteran Republik INDONESIA

Bentuk Bendera Legiun Veteran Republik INDONESIA, warna, dan isinya sama dengan panji-panji Legiun Veteran Republik INDONESIA, tanpa kuncir-kuncir (jumbai)

dengan ukuran perbandingan 2 X 3.

Pasal 29

pasal.id

Lencana Veteran

Lencana Veteran adalah lambang Veteran yang terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm.

Pasal 30

pasal.id

Lagu Legiun Veteran Republik INDONESIA

Lagu Legiun Veteran Republik INDONESIA ialah Mars Veteran Republik INDONESIA yang susunan kata-kata dan iramanya akan ditetapkan seara tersendiri.

Pasal 31

pasal.id

Pakaian Seragam

Pakaian seragam Veteran Republik INDONESIA ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertahanan Keamanan atas usul Kongres.

Pasal 32

pasal.id

Penggunaan dan Pengawasan

(1)
a.Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib mengerti dan hafal Pancamarga.

b.Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA di dalam kehidupannya wajib mengindahkan isi dan jiwa Pancamarga.

c.Pancamarga diucapkan dalam acara/upacara khusus Veteran.
(2)
a.Pengawalan dan pengamanan Panji-panji Legiun Veteran Pusat dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Pusat; jika sedang berada di Daerah kepada Pimpinan Daerah; di Cabang kepada Pimpinan Cabang; sedangkan di Ranting kepada Pimpinan Ranting.

b.Panji-panji hanya dikeluarkan atas putusan Pimpinan Pusat untuk keperluan Upacara resmi dan atau peristiwa khusus.

c.Pada waktu Panji-panji keluar setiap Veteran wajib memberi hormat menurut ketentuan yang berlaku.

d.Panji-panji Legiun Veteran Republik INDONESIA memberi hormat kepada :

-Sang Saka Merah Putih

-Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya.

-Kepala Negara Republik INDONESIA.

-Jenazah dalam suatu upacara tertentu.
(3)Pemakaian Lencana Veteran Republik INDONESIA akan diatur dengan ketetapan Pimpinan Pusat.
(4)Lagu Veteran Republik INDONESIA dapat dinyanyikan secara tunggal dan atau secara bersama-sama pada waktu upacara, berbaris dan lain-lain.

Pasal 33

pasal.id

Hari Veteran dan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran RI

Hari Veteran dan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah tanggal 2 Januari.

Pasal 34

pasal.id

Pembiayaan Organisasi

(1)Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dalam ketentuan khusus.
(2)Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan pembagian sebagai berikut :

a.Untuk Ranting-50 % (limapuluh persen);

b.Untuk Cabang-20 % (duapuluh persen);

c.Untuk Daerah-15 % (limabelas persen);

d.Untuk Pusat-15 % (limabelas persen);
(3)Pengusaha Veteran yang mendapatkan fasilitas melalui jasa dan atau legalitas Legiun Veteran Republik INDONESIA dan oleh karena nya berhasil mendapat keuntungan, harus memberikan sumbangan kepada Legiun Veteran Republik INDONESIA sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) dari keuntungan transaksinya itu sesuai jiwa Pancamarga.
(4)Sumbangan dan usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan tidak merugikan bangsa dan negara Republik INDONESIA dengan maksud untuk membantu mewujudkan asas dan tujuan Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat diterima.
(5)Penggunaan subsidi dari Pemerintah diatur pemanfaatannya oleh Pimpinan Pusat dengan memperhatikan kepentingan Daerah.
(6)Pengaturan administrasi/perbendaharaan Keuangan dan matereial harus didasarkan pada prinsip pengelolaan terbuka.

Pasal 35

pasal.id

Hubungan ABRI dan Veteran

Guna menjamin kemanunggalan Veteran dengan ABRI dalam rangka sistem HANKAMNAS, Pimpinan Pusat MENETAPKAN pedoman hubungan dan rencana kerja bersama-sama dengan Markas Besar Angkatan Beresenjata Republik INDONESIA.

Pasal 36

pasal.id

Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan keputusan Kongres, maka Pimpinan Pusat MENETAPKAN suatu panitia yang khusus bertugas melaksanakan inventarisasi serta penghitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 37

pasal.id

Penutup

(1)Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(2)Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
C:\PUU\WEB\dokumen\docpres\KEPPRES NO 61 TH 1984.DOC