Langsung ke konten

PENINGKATAN STATUS

KEPPRES No. 60 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2002-07-02

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Kedutaan Besar

Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste.

(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia

yang merupakan peningkatan status dari Kantor Urusan Kepentingan

Republik Indonesia.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik

Demokratik Timor Leste, meliputi seluruh wilayah negara Republik

Demokratik Timor Leste.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili,

Republik Demokratik Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik

Demokratik Timor Leste, dibebankan kepada Anggaran Departemen

Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata

kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik

Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat

persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden

Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan

Republik Indonesia di Dili, Timor Timur, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 2004

INDONESIA,

ttd.