Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 60 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 44

(1) Kepala BPN mempunyai tugas :

  • memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

  • menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPN;
  • menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang menjadi tanggung

jawabnya;

  • membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan,

epngendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPN.

---

PRESIDEN

(3) Deputi …

(3) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan.

(4) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang informasi pertanahan.

(5) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang tata laksana pertanahan.

(6) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan

pemberdayaan masyarakat.

(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan

BPN."

1. Dalam BAB IV. KETENTUAN LAIN-LAIN, sebelum Pasal 50 ditambah 1 (satu) Pasal baru, yaitu

### Pasal 49A, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 49

Kepala BPN dijabat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

1. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 50

(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN dibantu oleh

seorang Wakil Kepala.

(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, Kepala BPPT, Kepala BPN, dan Kepala LEMHANAS dapat

dibantu oleh seorang Wakil Kepala.

(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas

---

PRESIDEN

membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.

Pasal II …

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 16 Mei 2001

INDONESIA

ttd.