Langsung ke konten

SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

KEPPRES No. 60 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Sekretariat Pengendalian Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala
Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara,
terutama dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kegiatan
komunikasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta
tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan, penyusunan, dan penyiapan data yang diperlukan Presiden
dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah serta pengkajian
kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah;
- penyelenggaraan hubungan timbal balik dengan pejabat Pemerintah,
lembaga pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, dan lembaga lain yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas, hubungan dengan masyarakat serta hubungan
internasional;
- pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan, dan penyediaan sarana dan
prasarana di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Pengendalian Pemerintahan terdiri dari :
- Deputi Bidang Pemerintahan;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi;
- Staf Ahli.

Bagian Kedua
Deputi Bidang Pemerintahan

Pasal 5

Deputi Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris
Pengendalian Pemerintahan dalam menyelenggarakan dukungan staf dan
pelayanan administrasi kepada Presiden dalam memantau dan mengevaluasi
pengambilan kebijakan pemerintah, serta pengendalian pelaksanaannya.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Deputi
Bidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan
guna membantu Presiden dalam pengendalian pelaksanaan keputusan
pemerintah, serta pengkajian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industrai, politik dan
keamanan, kesejahteraan rakyat;
- pemantauan dan pengkajian kebijakan pemerintah di bidang ekonomi,
keuangan dan industri, politik dan keamanan, kesejahteraan rakyat, serta
pengendalian pelaksanaannya;
- koordinasi timbal balik dengan lembaga pemerintah dan Lembaga
Pemerintah Non Departemen.

Pasal 7

Deputi Bidang Pemerintah terdiri dari :
- Asisten Deputi Urusan Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Asisten Deputi Urusan Politik dan Keamanan;
- Asisten Deputi Urusan Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Kemasyarakatan

Pasal 8

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam memberikan dukungan
staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan
hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan berkaitan dengan pemantauan dan
pengkajian pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi
Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan data yang diperlukan Presiden dalam pengendalian pelaksanaan
keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kemasyarakatan;
- penyelenggaraan hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
serta lembaga pemerintah lainnya;
- penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan hubungan internasional;
- pemantauan, pelaporan, dan pengkajian pelaksanaan kebijaksanaan
pemerintah di bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan.

Pasal 10

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri dari :
- Asisten Deputi Urusan Hubungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Asisten Deputi Urusan Hubungan Kemasyarakatan;
- Asisten Deputi Urusan Hubungan Internasional.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Perencanaan
dan Administrasi

Pasal 11

Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam perencanaan dan analisis
permasalahan kebijakan pemerintahan, serta memberikan pelayanan
administrasi umum.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi
Bidang Perencanaan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi :
- perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian
Pemerintahan;

  • penyelenggaraan perencanaan dan program di lingkungan Sekretariat

---

PRESIDEN

Pengendalian Pemerintahan;
- penyelenggaraan analisis kebijakan Presiden dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
- pelayanan administrasi dan keuangan, serta pengadaan sarana dan prasarana
yang diperlukan oleh Sekretariat Pengendalian Pemerintahan.

Pasal 13

Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi terdiri dari :
- Biro Perencanaan dan Analisis;
- Biro Administrasi dan Perlengkapan.

Bagian Kelima
Staf Ahli

Pasal 14

(1) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian

Pemerintahan dalam melaksanakan pengkajian, penyampaian hasil pemikiran
dan saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas
permintaan Sekretaris Pengendalian Pemerintahan maupun atas prakarsa
sendiri.

(2) staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

orang.

Bagian Keenam
Deputi, Biro, Asisten Deputi, Bagian,
Analis Kebijakan, dan Subbagian

Pasal 15

(1) Masing-masing Asisten Deputi sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima)

Analis Kebijakan sesuai dengan beban kerja.

(2) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian

sesuai beban kerja.

(3) Pada Biro tertentu dapat ditunjuk kelompok jabatan fungsional sesuai

dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.

(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian

sesuai beban kerja.

Bagian Ketujuh
Analis Kebijakan

Pasal 16

Analis Kebijakan mempunyai tugas membentuk Asisten Deputi dalam
menyiapkan bahan perumusan dan analis serta kajian sesuai dengan bidang
tugas Asisten Deputi masing-masing.

Bagian Kedelapan

---

PRESIDEN

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 18

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai

bidang keahliannya.

(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berdasarkan
kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris
Pengendalian Pemerintahan.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan

berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administrasi dibina oleh Biro

Administrasi dan Perlengkapan.

Bagian Kesembilan
Kelompok Kerja

Pasal 19

Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya
Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dapat membentuk beberapa kelompok
kerja.

TATA KERJA

Pasal 20

Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi di lingkungan Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan, secara berjenjang berkedudukan langsung di
bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, Asisten Deputi,
serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan,
maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.

Pasal 22

---

PRESIDEN

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas Staf Sekretariat Pengendalian Pemerintahan
mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan,
dan perorangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 24

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Pengendalian
Pemerintahan, bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 25

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya,
diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.

Pasal 26

Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, ketatausahaan, organisasi dan tata
laksana, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, kearsipan bangunan, dan
kendaraan di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan
dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

Pasal 27

(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi, diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Pengendalian
Pemerintahan.

(3) Kepala Bagian, Analis Kebijakan, dan Kepala Subbagian diangkat dan

diberhentikan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.

Pasal 28

(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.

(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(4) Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb.

(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

---

PRESIDEN

(6) Analis Kebijakan adalah jabatan setingkat eselon IIIa atau jabatan setingkat

eselon IVa.

(7) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 29

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain Sekretaris Pengendalian
Pemerintahan diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.

Pasal 30

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 31

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi
Sekretariat Pengendalian Pemerintahan ditetapkan oleh Sekretaris
Pengendalian Pemerintahan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 32

Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh
ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat
yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 33

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
62 Tahun 1999 tentang Inspektur Jenderal Pembangunan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 34

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2000

INDONESIA,

ttd.