Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA

KEPPRES No. 6 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi

Tingkat Menteri (KTM) IV tentang Peranan Perempuan dalam

Pembangunan di Negara-negara OKI (The 4th Ministerial

Conference on The Role Of Women in the Development of the

OIC Member States) Tahun 2012 yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut sebagai Panitia Nasional.

(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia.

Pasal 2

(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:

  • Menyiapkan dan menyelenggarakan KTM IV tentang

Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara

OKI Tahun 2012;

  • Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan

KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan

di Negara-negara OKI Tahun 2012.

(2) Penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam

Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012 sebagai-

mana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • hospitality untuk head delegation;
  • pelayanan …

---

  • pelayanan kesekretariatan;
  • pelayanan acara dan persidangan;
  • pelayanan media, publikasi dan dokumentasi;
  • pelayanan pengamanan;
  • pengaturan protokol dan konsuler;
  • dukungan transportasi dan kesehatan;
  • dukungan keimigrasian;
  • dukungan lainnya.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam

Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012 dilaksanakan di

Jakarta, Indonesia.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Panitia Nasional dapat mengikutsertakan dan bekerjasama

dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian terkait dan pihak lain apabila dipandang perlu.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :

  • Panitia Pengarah, terdiri dari:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan

Rakyat;

Wakil Ketua : Menteri Luar Negeri;

Anggota : 1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri …

---

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

  • Panitia Pelaksana, terdiri dari:

1. Ketua : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak;

1. Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat;

1. Wakil Ketua II: Sekretaris Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak;

1. Sekretaris I : Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak Bidang Luar Negeri;

1. Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan

Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kemen-

terian Koordinator Bidang Kesejahteraan

Rakyat;

1. Bidang Substansi

Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender

Bidang Ekonomi, Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak;

Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan

Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat,

Kementerian Koordinator Bidang Kesejah-

teraan Rakyat;

1. Bidang …

---

1. Bidang Acara dan Persidangan

Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender

Bidang Politik, Sosial dan Hukum,

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian

Luar Negeri;

1. Bidang Media, Publikasi dan Dokumentasi

Ketua : Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi

Publik, Kementerian Komunikasi dan

Informatika;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi

Publik, Kementerian Luar Negeri;

1. Bidang Pengamanan

Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional

Indonesia;

1. Bidang Protokol dan Konsuler

Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,

Kementerian Luar Negeri;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia;

1. Bidang Transportasi dan Kesehatan

Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Darat,

Kementerian Perhubungan;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan,

Kementerian Kesehatan;

1. Bidang …

---

12)Bidang Pameran Produk-produk Ekonomi Kreatif

Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,

Kementerian Perdagangan.

1. Bidang Administrasi dan Keuangan

Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian

Keuangan;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemen-

terian Keuangan.

  • Kesekretariatan, terdiri dari:

Ketua : Kepala Biro Perencanaan, Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak;

Wakil Ketua : Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan

Anak, Kementerian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 6

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan dan penyelenggaraan

KTM IV Tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di

Negara-negara OKI Tahun 2012, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2012 dan anggaran

dari …

---

dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan

Informatika, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik

Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2012, serta

pihak-pihak lain yang tidak mengikat dan pelaksanaannya

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Ketua Panitia Pelaksana wajib menyampaikan laporan

penyelenggaraan pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada

Presiden.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal

31 Desember 2012.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana.

### Pasal 9 …

---

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Februari 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Sekretariat Kabinet,

Agus Sumartono, S.H., M.H.