Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana
terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Ditetapkan: 2011-03-10
Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana
terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi
Indonesia.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian
Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecildepkumham.go.iddan menengah.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
Dewan Koperasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
Faried Utomo, SH., MH.
www.djpp.depkumham.go.id
---
depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id