Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR

KEPPRES No. 6 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Tanjung Selor, berkedudukan di Tanjung
Selor.

---

Pasal 2

Daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor meliputi wilayah
Kabupaten Bulongan, Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Selor maka wilayah
Kabupaten Bulongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Tarakan.

Pasal 4

Pengadilan Negeri Tanjung Selor termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Samarinda.

Pasal 5

Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan.

Pasal 6

Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tarakan, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Tanjung Selor dibebankan pada anggaran Mahkamah
Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja
Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tanjung Selor ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

---

pada tanggal 11 Mei 2006

INDONESIA,

ttd.