Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 6 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-23

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan

Sumber-sumber Mineral, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik

Indonesia di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002, sebagai hasil

perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa

Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden

ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2003

INDONESIA,

ttd.