Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

KEPPRES No. 6 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Pebruari 19 77 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S O E H A R T O