TENTANG ..
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di
lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri
Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri
Merauke.
Pasal 2
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus tindak pidana di bidang perikanan pada
Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan
Pengadilan Negeri Merauke.
Pasal 3
**(1) Daerah hulrum Pengadilan Perikanan di Pengadilan**
Negeri Ambon meliputi wilayah Pengadilan Negeri
Ambon.
L (2) Daerah ...
---
PRES I DEN
4
**(2) Daerah hukurn Pengadilan Perikanan di Pengadilan**
Negeri Sarong meliputi wilayah Pengadilan Negeri
Sarong.
**(3) Daerah hukun1 Pengadilan Perikanan di Pengadilan**
Negeri Merauke meliputi wilayah Pengadilan Negeri
Merauke.
Pasal 4
Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam
### Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak
pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka
pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon,
Pengadilan Negeri Sarong dan Pengadilan Negeri
Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung
Republiklndonesia. ~
### Pasal 6 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
5
Pasal 6
Keputusan Presiden ini rnulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Febniari 2014
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
