Langsung ke konten

TENTANG ..

KEPPRES No. 6 Tahun berlaku

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

Pasal 2

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.

Pasal 3

**(1) Daerah hulrum Pengadilan Perikanan di Pengadilan** Negeri Ambon meliputi wilayah Pengadilan Negeri Ambon. L (2) Daerah ... --- PRES I DEN 4 **(2) Daerah hukurn Pengadilan Perikanan di Pengadilan** Negeri Sarong meliputi wilayah Pengadilan Negeri Sarong. **(3) Daerah hukun1 Pengadilan Perikanan di Pengadilan** Negeri Merauke meliputi wilayah Pengadilan Negeri Merauke.

Pasal 4

Pengadilan Perikanan sebagairnana dimaksud dalam ### Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sarong dan Pengadilan Negeri Merauke dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republiklndonesia. ~ ### Pasal 6 ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA 5

Pasal 6

Keputusan Presiden ini rnulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Febniari 2014 ttd. Salinan sesuai dengan aslinya