(1) Kepada Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Wakil Ketua
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung,
dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan tunjangan jabatan
Pejabat Negara setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bagi :
- Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp
18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu
rupiah);
---
- Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah
sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus
ribu rupiah);
- Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp
10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah);
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp
9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
