Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN,

KEPPRES No. 58 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, yang

selanjutnya disingkat STPP Medan, di Medan, Sumatera Utara.

(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang, yang

selanjutnya disingkat STPP Magelang, di Magelang, Jawa Tengah.

(3) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa, yang

selanjutnya disingkat STPP Gowa, di Makassar, Sulawesi Selatan.

(4) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari, yang

selanjutnya disingkat STPP Manokwari, di Manokwari, Papua.

(5) STPP Medan, STPP Magelang, STPP Gowa, dan STPP Manokwari

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan

Departemen Pertanian.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Penyuluhan
Pertanian Medan diintegrasikan ke dalam STPP Medan, Akademi
Penyuluhan Pertanian Yogyakarta dan Akademi Penyuluhan Pertanian
Magelang diintegrasikan ke dalam STPP Magelang, Akademi
Penyuluhan Pertanian Gowa diintegrasikan ke dalam STPP Gowa, dan
Sekolah Pertanian Pembangunan Manokwari diintegrasikan ke dalam
STPP Manokwari.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 4…

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2002

INDONESIA,

ttd.