Langsung ke konten

SEKRETARIAT NEGARA

KEPPRES No. 58 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris Negara, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.

Pasal 2

Sekretariat Negara mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan
administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan
kekuasaan Pemerintahan Negara di bidang penyiapan data yang diperlukan bagi
penyusunan naskah presiden, penerbitan peraturan perundang-undangan, dan
tugas-tugas di bidang administrasi negara lainnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Negara menyelenggarakan fungsi :
- pengaturan, pengelolaan, dan pengendalian pemanfaatan aset negara yang
berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;

---

PRESIDEN

- penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian bagi pegawai yang
wewenang pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atau Keputusan Sekretaris Negara, Sekretaris
Kabinet, Sekretaris Pengendalian Pemerintah-an, Sekretaris Presiden, dan
Sekretaris Militer Presiden, serta penyelenggaraan administrasi kepegawaian
lainnya;
- penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian
Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden;
penyiapan data yang diperlukan bagi penyusunan naskah presiden serta
penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan lainnya;
- penyelenggaraan pengelolaan kearsipan;
- penerbitan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau
disahkan oleh Presiden, serta penanganan administrasi hukum di bidang
prerogratif, naturalisasi, ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan;
- penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat
Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan
Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan koordinasi urusan administrasi keuangan di lingkungan
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian
Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan urusan kerjasama teknik luar negeri;
- penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian
Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat
Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden.

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Negara terdiri dari:
- Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
- Deputi Bidang Naskah Kenegaraan;
- Deputi Bidang Administrasi;
- Staf Ahli;
- Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.

Bagian Kedua
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya

---

PRESIDEN

Pasal 5

Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu
Sekretaris Negara dalam pemberdayaan, pengelolaan, dan pengendalian aset
negara yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat
Negara, pemberdayaan sumber daya manusia dan penyelenggaraan urusan
organisasi dan tata laksana.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi
Bidang Pemberdayaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan data yang diperlukan dalam rangka penataan kembali aset
yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;
- peningkatan daya guna dan hasil guna aset yang berada di bawah
penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan mutasi jabatan, kenaikan pangkat serta
pemberhentian, dan pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,
serta penyelenggaraan tugas-tugas administrasi kepegawaian lainnya di
lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer
Presiden.
- pelaksanaan kajian dan pengendalian di bidang organisasi dan tata laksana
serta sistem tata kerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet,
Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan
Sekretariat Militer Presiden.

Pasal 7

Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari :
- Biro Pengelolaan Aset;
- Biro Personil;
- Biro Organisasi dan Tata Laksana.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Naskah Kenegaraan

Pasal 8

Deputi Bidang Naskah Kenegaraan mempunyai tugas membantu Sekretaris
Negara dalam melaksanakan penyiapan data yang diperlukan dalam penyusunan
naskah presiden, pengelolaan kearsipan, serta administrasi hukum dan tata
usaha.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi
Bidang Naskah Kenegaraan menyelenggarakan fungsi :
- penghimpunan, pengolahan, dan pengkajian data dari Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan sumber lain yang diperlukan untuk bahan
penyusunan naskah presiden;

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data, informasi dan
komunikasi elektronik, serta penyelenggaraan jaringan dan informasi di
bidang kenegaraan;
- pengelolaan bahan-bahan pustaka dan jasa perpustakaan;
- pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kearsipan dan dokumentasi di
lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer
Presiden;
- penyalinan, penggandaan, dan pendistribusian peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh Presiden,
serta penanganan administrasi hukum di bidang prerogratif, naturalisasi,
ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan;
- penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat
Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan
Sekretariat Militer Presiden.

Pasal 10

Deputi Bidang Naskah Kenegaraan terdiri dari:
- Biro Naskah dan Informasi;
- Biro Kearsipan;
- Biro Administrasi Hukum dan Tata Usaha.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Administrasi

Pasal 11

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara
dalam melaksanakan kegiatan dan pengendalian di bidang administrasi
keuangan, urusan kerjasama teknik luar negeri, dan administrasi umum.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi
Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan koordinasi administrasi keuangan di lingkungan
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian
Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dalam perumusan kebijakan di bidang kerjasama
teknik antara Pemerintah Indonesia dengan luar negeri berupa pemanfaatan,
pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan kerjasama teknik luar
negeri;
- penyelenggaraan koordinasi dan pelayanan administrasi umum di
lingkungan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan administrasi bangunan dan kendaraan di
lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- pemberian dukungan pelayanan di bidang kesehatan dan keamanan

---

PRESIDEN

dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer
Presiden;
- penyelenggaraan penerjemahan naskah presiden ke dalam bahasa Inggris
atau bahasa asing lainnya, dan sebaliknya.

Pasal 13

Deputi Bidang Administrasi terdiri dari:
- Biro Keuangan;
- Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri;
- Biro Umum.

Bagian Kelima
Staf Ahli

Pasal 14

(1) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam

melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran
dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan
Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.

(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

orang.

Bagian Keenam
Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Pasal 15

Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas membantu
Sekretaris Negara dalam penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian
Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pusat
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi :
- asistensi penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap unit
struktural di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat
Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer
Presiden;
- pemantauan pelaksanaan rencana strategis dalam tahun anggaran berjalan;
- pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran;
- pengawasan bantuan Presiden;
- koordinasi pengawasan baik dengan aparat pengawasan fungsional
pemerintah lainnya maupun dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Biro, Pusat, Bagian, dan Subbagian

Pasal 17

(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian

sesuai beban kerja.

(2) Pada Biro tertentu dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai

dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.

(3) Pusat sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) Bidang sesuai beban kerja.

(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian

sesuai beban kerja.

Bagian Kedelapan
Kelompok Kerja

Pasal 18

Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya
Sekretaris Negara, dapat membentuk beberapa kelompok kerja.

TATA KERJA

Pasal 19

Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat
Negara, secara berjenjang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Negara.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala
Pusat serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Negara, maupun dengan instansi
lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 22

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Staf Sekretariat Negara mengada-kan
hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan
perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Negara,
bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan
tugas bawahan.

Pasal 24

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya,
diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.

Pasal 25

(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Sekretaris Negara.

(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Unit dan Kepala Subbagian diangkat

dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.

Pasal 26

(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.

(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(4) Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIb.

(5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.

(6) Kepala Unit adalah jabatan setingkat eselon IIIa.

(7) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 27

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya bagi Sekretaris
Negara diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.

Pasal 28

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Negara
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

---

PRESIDEN

Pasal 29

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 30

Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh
ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat
yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 31

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Negara
yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82
Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2000

INDONESIA,

ttd.