Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC

KEPPRES No. 57 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-07-21

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand for the
Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion
with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal
15 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

---

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003

ttd