Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of Brunei Darussalam for the Avoidance of Double
Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income beserta Protocol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 27
Pebruari 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden
ini.
---
PRESIDEN
