Langsung ke konten

PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL

KEPPRES No. 56 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah
Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan
Militer Utama.
1. Organisasi adalah kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan
dan struktur organisasi pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
1. Administrasi adalah kegiatan di bidang kepegawaian,
kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
1. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan di
Mahkamah Agung.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah prajurit yang
bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer dan di Mahkamah Agung.
1. Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS adalah Pegawai yang
bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
1. Aset milik/barang inventaris adalah aset milik/barang
inventaris yang digunakan pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.

Pasal 2

(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan

dalam lingkungan peradilan militer dialihkan dari
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah
Agung terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004.

(2) Sejak pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berada di
Mahkamah Agung.

Pasal 3

Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan finansial
pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, semua Pegawai Negeri
Sipil pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung.

Pasal 4

(1) Semua aset milik/barang inventaris yang digunakan oleh

pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tidak
dialihkan kepada Mahkamah Agung.

(2) Pengadaan barang/inventaris yang akan digunakan oleh

pengadilan dalam lingkungan peradilan militer menjadi
beban dan tanggung jawab Mahkamah Agung.

(3) Sebelum…

---

PRESIDEN

(3) Sebelum sarana dan prasarana disediakan oleh

Mahkamah Agung, pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer masih tetap menggunakan sarana dan
prasarana Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

(4) Biaya pemeliharaan atas penggunaan sarana dan

prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 5

(1) Untuk kelancaran pengalihan organisasi, administrasi,

dan finansial pada pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibentuk Tim Pengalihan dan Penataan Kelembagaan,
Kepegawaian, Keuangan, Arsip, dan Dokumentasi.

(2) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) terdiri dari unsur Mahkamah Agung,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Kantor
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan
Kepegawaian Negara, Departemen Keuangan, dan Arsip
Nasional Republik Indonesia yang dibentuk dengan
Keputusan Mahkamah Agung.

(3) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) bertugas :
- mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, keuangan,
arsip, dan dokumentasi dari Markas Besar Tentara
Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung;
- menata kelembagaan, kepegawaian, keuangan, arsip
dan dokumentasi disesuaikan dengan kewenangan
dan beban tugas Mahkamah Agung.

Pasal 6

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari :

- Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Deputi Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang
Kelembagaan;
- Bidang Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara;
- Bidang Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal
Anggaran Departemen Keuangan;
- Bidang Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonsia.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi

dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.

Pasal 7

Tim Pengalihan dan Penataan melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada Presiden.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengalihan dan
penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibebankan
pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 9

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan, pembinaan
organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer tahun anggaran 2004 tetap
dibebankan pada anggaran Markas Besar Tentara Nasional
Indonesia.

Pasal 10

Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, semua
peraturan pelaksanaan mengenai organisasi, administrasi,
dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini
dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan diubah
dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2004

INDONESIA,

ttd.