Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha
Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat
memenuhi kewajibannya.
1. Bank adalah bank yang seluruh sahamnya atau mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah.
1. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah Badan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
1998.
1. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah Direktorat
Jenderal di bawah Departemen Keuangan yang menangani piutang
dan lelang.
1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
---
PRESIDEN
1. Usaha…
1. Usaha Kecil adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
1. Usaha Menengah adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha
menengah.
