Langsung ke konten

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

KEPPRES No. 56 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Sekretariat Wakil Presiden adalah lembaga pemerintah yang berada di

bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.

(2) Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Sekretariat Wakil Presiden.

Pasal 2

Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan
administrasi kepada Wakil Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat
Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang
dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden dan acara lain yang dihadiri Wakil
Presiden dan suami Wakil Presiden;
- penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau suami
wakil Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
- penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai
masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil Presiden dalam rangka
membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada
umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan
Presiden kepada Wakil Presiden;

---

PRESIDEN

- pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain
yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- perencanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;
- penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media
massa, serta pelayanan penerjemahan;
- koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Sekretariat
Kabinet, dan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dalam rangka
pemberian dukungan staf dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas
Wakil Presiden;
- koordinasi dengan Sekretariat Militer dalam rangka pelaksanaan
pengamanan Wakil Presiden dan keluarga;
- pemberian dukungan staf dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran
pelaksanaan tugas Penasehat dan Tim Kerja yang membantu Wakil
Presiden;
- penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan kerumahtanggaan kepada
Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;
- pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan
keprotokolan kepada para ajudan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden
serta dokter pribadi Wakil Presiden;
- koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian
layanan kesehatan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;
- pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban dan keamanan dalam kepegawaian,
bangunan, perlengkapan dan kendaraan;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugasnya.

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:
1. Deputi Bidang Politik;
1. Deputi Bidang Ekonomi;
1. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
1. Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan dan Kemanusiaan;
1. Deputi Bidang Administrasi.

Bagian Kedua
Deputi Bidang Politik

Pasal 5

Deputi Bidang Politik adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi
Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab

---

PRESIDEN

langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 6

Deputi Bidang Politik mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, hukum,
pertahanan, keamanan dan ketertiban.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi
Bidang Politik menyelengarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah bidang
politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta
kehakiman dan hukum yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
- pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di
bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan
upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi
maupun di tingkat departemen dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
- pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud
dalam butir a, baik luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan
pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang
dipandang perlu;
- hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah,
serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan
tugasnya;
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Ekonomi

Pasal 8

Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi
Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 9

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan,
perindustrian dan perdagangan.

Pasal 10

---

PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di
bidang ekonomi, moneter, keuangan negara, perindustrian dan perdagangan
yang timbul; serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di
bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan
upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi
maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
- pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud
dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pelaku ekonomi, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media
massa dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;
- hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah,
serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan
tugasnya.
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Pasal 11

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, disingkat Deputi Bidang KESRA, adalah
unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil
Presiden.

Pasal 12

Deputi Bidang KESRA mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Deputi
Bidang KESRA menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di
bidang agama, pendidikan, kesehatan, peranan wanita, anak, pariwisata,
kebudayaan, dan masalah kemasyarakatan pada umumnya, yang timbul dan
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di
bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan

---

PRESIDEN

upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi
maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
- pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud
dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya
yang dipandang perlu.
- hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah,
serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan
tugasnya;
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan
dan Kemanusiaan

Pasal 14

Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan, disingkat Deputi
Bidang K-3, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil
Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 15

Deputi Bidang K-3 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan
staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia,
kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini
masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi
Bidang K-3 menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di
bidang-bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan,
persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat yang
berkembang dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di
bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan
upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi,
maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
- pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud
dalam butir a berikut penyerapan pandangan-pandangan yang berkembang
di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga-lembaga penelitian
masalah sosial-politik, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan
lainnya yang dipandang perlu.

---

PRESIDEN

- hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah,
serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan
tugasnya;
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Administrasi

Pasal 17

Deputi Bidang Administrasi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi
Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 18

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan
keprotokolan dan kerumahtanggaan, anggaran, ketatausahaan, perlengkapan,
dokumentasi dan media massa serta urusan dalam.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi
Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil Presiden dan suami
Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden maupun di kediaman resmi
Wakil Presiden, atau ditempat-tempat lainnya;
- koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat Presiden dan Biro Pengamanan
Sekretariat Militer dalam rangka keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil
Presiden dan suami Wakil Presiden;
- perencanaan, penyiapan dan pelayanan jamuan yang diperlukan dalam
acara-acara Wakil Presiden baik di Istana Wakil Presiden maupun kediaman
resmi Wakil Presiden;
- perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan
sehari-hari Wakil Presiden;
- penyiapan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden atau suami Wakil
Presiden di dalam negeri maupun di luar negeri;
- perencanaan dan pengelolaan anggaran, penyediaaan perlengkapan,
pemeliharaan, dan pembinaan kepegawaian, ketertiban dna keamanan dalam;
- pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata
persuratan serta kearsipan;
- pelayanan kegiatan pers dan pengelolaan dokumentasi kegiatan Wakil
Presiden;
- pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan
pengamanannya;

---

PRESIDEN

- pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan
dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden;
- hubungan kerjasama dengan lembaga-lembagaaa negara dan pemerintah,
serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan
tugas;
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.

Bagian Ketujuh
Biro, Bagian dan Subbagian

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakaan tugasnya, masing-masing Deputi membawahi

sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro sesuai dengan beban kerja.

(2) Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyak 5 (lima) Bagian sesuai

dengan beban kerja.

(3) Masing-masing Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat)

Subbagian sesuai dengan beban kerja.

Bagian Kedelapan
Asisten Sekretaris

Pasal 21

(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden, kepada

Sekretaris Wakil Presiden dapat diperbantukan beberapa Asisten Sekretaris
seuai dengan kebutuhan.

(2) Asisten Sekretaris bekerja secara mandiri atas dasar keahlian.

Bagian Kesembilan
Kelompok Kerja

Pasal 22

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden dapat membentuk Kelompok Kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TATA KERJA

Pasal 23

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pemberian dukungan staf:

- Sekretaris Wakil Presiden memimpin Deputi dalam penyusunan laporan,
pengumpulan dan pengelolaan data, serta informasi yang diperlukan
Wakil Presiden untuk pengendalian kebijakan;
- Sekretaris Wakil Presiden dan/atau Deputi sesuai bidang masing-masing
bertugas ikut serta dan membuat catatan masalah-masalah yang

---

PRESIDEN

dibicarakan atau diputuskan dalam rapat-rapat koordinasi yang dipimpin
Menteri Koordinator, dan sidang kabinet.

(2) Sekretaris Wakil Presiden dan para Deputi memperhatikan petunjuk atau

arahan yang diberikan Wakil Presiden dalam pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24

Sesuai petunjuk atau arahan Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden
dan/atau Deputi, sesuai dengan bidang tugas masing-masing, mendampingi
Wakil Presiden dalam acara atau perjalanan atau kunjungan dinas serta
membuat catatan untuk kepentingan Wakil Presiden.

Pasal 25

Dalam pelaksanaan tugas, Ajudan Wakil Presiden memperoleh bimbingan dan
memperhatikan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 26

(1) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden dalam melaksanakan

tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi
pemerintah dan lembaga lain.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya

masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam hal Deputi atau Kepala Biro atau Asisten Sekretaris atau

pejabat-pejabat di bawahnya menerima petunjuk atau perintah langsung dari
Wakil Presiden, pejabat yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada
pejabat yang menjadi atasan langsung masing-masing.

Pasal 27

(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi adalah jabatan eselon Ia.

(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.

(3) Asisten Sekretaris adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa

sesuai dengan golongan kepangkatannya.

(4) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian adalah jabataan eselon IVa.

Pasal 28

(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Wakil Presiden, dan untuk Deputi berdasarkan

---

PRESIDEN

pertimbangan Sekretaris Wakil Presiden.

(2) Kepala Biro, Asisten Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Bagian Subbagian

diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 29

Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Wakil Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut rincian tugas dan
tata kerja yang diperlukan dalam rangka penjabaran Keputusan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Wakil Presiden setalah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaaan
aparatur negara.

Pasal 31

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka:
1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan
Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 sepanjang
mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Sekretariat Wakil Presiden;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000

---

PRESIDEN

INDONESIA,

ttd.