Mengesahkan Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur
Notifikasi), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998,
sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL ON NOTIFICATION PROCEDURES
Ditetapkan: 2003-07-21
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
---
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2003
ttd.
