Langsung ke konten

DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

KEPPRES No. 55 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, selanjutnya disebut

Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat yang bertugas

membuat perumusan kebijakan dan strategi untuk mempercepat

pembangunan di Kawasan Timur Indonesia beserta penentuan tahapan

dan prioritas pelaksanaannya.

Pasal 2

Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi

menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai

kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan

strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 3

Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

meliputi Propinsi :

1. Kalimantan Barat;

1. Kalimantan Tengah;

1. Kalimantan Selatan;

1. Kalimantan Timur;

1. Nusa Tenggara Barat;

1. Nusa Tenggara Timur;

1. Sulawesi Utara;

1. Sulawesi Tengah;

1. Sulawesi Selatan;

1. Sulawesi Tenggara …

---

PRESIDEN

1. Sulawesi Tenggara;

1. Gorontalo;

1. Maluku Utara;

1. Maluku; dan

1. Propinsi di Irian Jaya.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :

Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;

Wakil Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi;

Ketua Harian : Menteri Muda Urusan Percepatan

Pembangunan Kawasan Timur

Indonesia;

Wakil Ketua Harian : 1. Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah;

1. Menteri Permukiman dan

Prasarana Wilayah;

Anggota : 1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri …

---

PRESIDEN

1. Menteri Pendidikan Nasional;

1. Menteri Kesehatan dan

Kesejahteraan Sosial;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi;

1. Menteri Perindustrian dan

Perdagangan;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral;

1. Menteri Kebudayaan dan

Pariwisata;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Negara Pendayagunaan

Aparatur Negara;

1. Menteri Negara Urusan Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah;

1. Kepala Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

Sekretaris …

---

PRESIDEN

Sekretaris Jenderal : Deputi Bidang Regional dan Sumber

Daya Alam, Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

Wakil Sekretaris Jenderal : Sekretaris Menteri Muda Urusan

Percepatan Pembangunan Kawasan

Timur Indonesia.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua

Harian Dewan, dibantu dengan Wakil Ketua Harian Dewan.

(2) Ketua Harian Dewan bertanggung jawab langsung kepada Ketua

Dewan.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Harian Dewan

mendapatkan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan dari Tim

Penasehat yang beranggotakan tokoh masyarakat, dan

unsur-unsur profesional berpengalaman terhadap pelaksanaan

pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

(4) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Tim

Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

melalui Keputusan Ketua Harian Dewan.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Sekretaris Jenderal Dewan bertugas memberikan kelancaran

pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Harian Dewan agar berdaya

guna dan berhasil guna dalam merumuskan kebijakan dan

strategi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal Dewan

dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dalam Kelompok Kerja menurut

bidang yang dibutuhkan, Forum Kerjasama Pengembangan

Daerah, dan Tim Ad Hoc, serta dilayani oleh sebuah Sekretariat

Dewan.

(3) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian

Kelompok Kerja, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan

Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris

Jenderal Dewan.

(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan melalui

Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal

Dewan.

Pasal 7

Dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran dalam rangka

perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur

Indonesia, Dewan dapat mengundang kekuatan-kekuatan sosial politik,

tokoh masyarakat, dan para pakar di bidangnya untuk didengar

pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Himpunan dan kajian perumusan kebijakan dan strategi serta tahapan

dan prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia

dibahas dan diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan.

PEMBIAYAAN

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dan

kesekretariatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara (APBN).

Pasal 10

(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden

Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan

Timur Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor

13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur

Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru

berdasarkan Keputusan Presiden ini

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 April 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo