Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

KEPPRES No. 54 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Polri merupakan

Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada

Presiden.

Pasal 2

Polri merupakan alat negara yang mempunyai tugas memelihara

keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,

memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada

masyarakat.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Polri menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan maupun operasional

kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban

masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan,

pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai

dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan

perundang-undangan yang berlaku;

  • perencanaan …

---

PRESIDEN

  • perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan di bidang

pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka

pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan

hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun

pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya

berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  • pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan maupun

operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan

ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian

perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada

masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Pertama

Umum

Pasal 4

(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari Tingkat Pusat

sampai ke Tingkat Daerah.

(2) Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian

Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri.

(3) Organisasi Polri Tingkat Daerah disebut Kepolisian Negara

Republik Indonesia Daerah, disingkat Polda.

Bagian Kedua …

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Mabes Polri

Pasal 5

Mabes Polri terdiri dari :

  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Sekretariat Jenderal;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Deputi Operasional;
  • Deputi Sumber Daya Manusia;
  • Deputi Logistik;
  • Deputi Pendidikan dan Pelatihan;
  • Unit Organisasi Lainnya.

Bagian Ketiga

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 6

(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat

dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan

bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

(2) Kapolri mempunyai tugas :

  • memimpin Polri dan membina segenap komponen

pengemban fungsi kepolisian lainnya;

  • menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik

oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya;

  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat …

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan

perencanaan strategik, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan,

program dan anggaran, informatika, pelayanan administrasi umum

meliputi persuratan, kearsipan, dan urusan dalam, dan membantu

pimpinan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan penelitian

dan pengembangan serta keuangan.

Pasal 9

(1) Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretariat Jenderal terdiri dari sejumlah Biro.

(3) Biro terdiri dari sejumlah Bagian dan setiap Bagian terdiri dari

sejumlah Subbagian.

Bagian Kelima …

---

PRESIDEN

Bagian Kelima

Inspektorat Jenderal

Pasal 10

(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dan

pelaksana di bidang pengawasan yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kapolri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 11

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas membantu Kapolri dalam

menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan

tugas di lingkungan Polri.

Pasal 12

(1) Inspektur Jenderal dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal.

(2) Inspektorat Jenderal terdiri dari sejumlah Inspektorat, dan

dibantu oleh Sekretariat.

(3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari para Pejabat Fungsional

Auditor.

(4) Sekretariat terdiri dari sejumlah Subbagian.

Bagian Keenam …

---

PRESIDEN

Bagian Keenam

Deputi Operasional

Pasal 13

(1) Deputi Operasional adalah unsur pembantu pimpinan dan

pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kapolri.

(2) Deputi Operasional dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang

Operasional.

Pasal 14

Deputi Operasional mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang

operasional dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin

penyelenggaraan tugas bidang operasional serta mengkoordinasikan

pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang operasional.

Pasal 15

(1) Deputi Operasional terdiri dari Sekretariat Deputi Operasional,

Korps Brigade Mobil, sejumlah Direktorat, dan Pusat.

(2) Sekretariat Deputi Operasional terdiri dari sejumlah Bagian, dan

masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian.

(3) Korps Brigade Mobil terdiri dari sejumlah Resimen, dan

masing-masing Resimen terdiri dari sejumlah Batalyon.

(4) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,

dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.

(5) Masing-masing Pusat terdiri dari sejumlah Bidang, dan

masing-masing Bidang terdiri dari sejumlah Subbidang.

Bagian Ketujuh …

Bagian Ketujuh

---

PRESIDEN

Deputi Sumber Daya Manusia

Pasal 16

(1) Deputi Sumber Daya Manusia adalah unsur pembantu pimpinan

dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kapolri.

(2) Deputi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi Kapolri

Bidang Sumber Daya Manusia.

Pasal 17

Deputi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kapolri

dalam bidang sumber daya manusia dalam merumuskan kebijakan

strategik, memimpin penyeleng-garaan tugas bidang sumber daya

manusia serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan

dengan bidang pembinaan sumber daya manusia.

Pasal 18

(1) Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari Sekretariat Deputi

Sumber Daya Manusia dan sejumlah Direktorat.

(2) Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari sejumlah

Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah

Subbagian.

(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,

dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.

Bagian Kedelapan …

Bagian Kedelapan

---

PRESIDEN

Deputi Logistik

Pasal 19

(1) Deputi Logistik adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.

(2) Deputi Logistik dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Logistik.

Pasal 20

Deputi Logistik mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang

logistik dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin

penyelenggaraan tugas bidang logistik serta mengkoordinasikan

pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas bidang logistik.

Pasal 21

(1) Deputi Logistik terdiri dari Sekretariat Deputi Logistik dan

sejumlah Direktorat.

(2) Sekretariat Deputi Logistik terdiri dari sejumlah Bagian, dan

masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian

(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,

dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.

Bagian Kesembilan …

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan

Deputi Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 22

(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pembantu

pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kapolri.

(2) Deputi Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi Kapolri

Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 23

Deputi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kapolri

dalam rangka membina pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri

dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam batas-batas

kewenangan yang ditetapkan oleh Kapolri.

Pasal 24

(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sekretariat Deputi

Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Kepolisian, sejumlah

Sekolah, Koordinator Sekolah dan sejumlah Direktorat.

(2) Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari sejumlah

Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah

Subbagian

(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,

dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.

Bagian Kesepuluh …

---

PRESIDEN

Bagian Kesepuluh

Unit Organisasi Lain

Pasal 25

(1) Dalam Organisasi Mabes Polri terdapat Staf Ahli, Korps Reserse,

Badan Intelijen Keamanan, Badan Pembinaan Hukum, Badan

Hubungan Masyarakat, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,

Sekretariat NCB-Interpol, Dinas Pengamanan, Dinas Provoost,

Dinas Penelitian dan Pengembangan dan Dinas Keuangan.

(2) Staf Ahli terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf

Ahli.

(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kapolri dapat menunjuk seorang Staf

Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.

(4) Selain unit organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal

ini, dapat dibentuk unit organisasi lainnya sesuai kebutuhan.

Bagian Kesebelas

Polda

Pasal 26

(1) Polda dapat dibentuk disetiap Propinsi.

(2) Polda terdiri dari satuan-satuan Kepolisian Kewilayahan yang

dibentuk secara berjenjang sesuai kebutuhan.

## BAB III …

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 27

(1) Kapolri menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di

bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.

(2) Semua unsur di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkornisasi

baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan

instansi pemerintah dan lembaga lain.

(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya

masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar

mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas

ditetapkan oleh Presiden sebagaimana tersebut pada Lampiran

Keputusan ini.

(2) Jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Satu ke bawah

termasuk jabatan dan kepangkatan fungsional ditetapkan oleh

Kapolri.

(3) Pengangkatan …

(3) Pengangkatan dan pemberhentian setiap jabatan di lingkungan

Polri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan yang berlaku.

PEMBIAYAAN

Pasal 29

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Polri

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 30

Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan di lingkungan Polri

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau

belum diubah dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden

ini.

Pasal 31

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Polri

ditetapkan lebih lanjut oleh Kapolri setelah berkonsultasi dengan

Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur

negara.

### Pasal 32 …

Pasal 32

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 April 2001

INDONESIA,

ttd.