Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH

KEPPRES No. 54 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pencetakan sawah adalah kegiatan mengubah fungsi areal tanah bukan sawah menjadi sawah beririgasi, yang khusus dilaksanakan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
2. Lokasi kegiatan pencetakan sawah adalah daerah dalam kawasan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, dimana terdapat areal tanah untuk dijadikan sawah beririgasi.

Pasal 2

Pelaksanaan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dipertanggung jawabkan kepada Departemen Pertanian bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri Departemen Pekerjaan Umum, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan pencetakan sawah tersebut dalam Pasal 2 dilakukan dengan pembiayaan kredit perbankan sebagai pinjaman dengan persyaratan lunak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bank Pemerintah yang berlaku.

Pasal 4

(1) Penetapan calon lokasi kegiatan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 di tentukan oleh Gubernur Kepala Daerah setempat dengan memperhatikan :

a. masalah tata guna tanahnya;

b. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

c. rencana pembangunan Daerah setenpat.
(2) Dalam MENETAPKAN calon lokasi kegiatan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur Kepala Daerah setempat harus mendengarkan usul-usul dan pertimbangan-pertimbangan dari Dinas Pertanian, Direktorat Agraria, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendengar Lembaga Musyawarah Desa atau yang sejenis dengan itu, melalui jalur Kepala Desa, Camat, dan Bupati Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Semua tanah yang telah ditetapkan sebagai daerah lokasi kegiatan pencetakan sawah dan dicetak menjadi sawah harus dipergunakan untuk sawah.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah setempat atau pejabat yang ditunjuk olehnya berdasarkan pertimbangan efisiensi penggunaan tanah.

Pasal 6

(1) Apabila pemilik tanah yang ditetapkan sebagai daerah lokasi pencetakan sawah tidak bersedia mengikuti usaha kegiatan pencetakan sawah, setelah terlebih dahulu kepada pemilik tanah tersebut diberi pengertian untuk mengikuti kegiatan pencetakan sawah, maka Camat menguasai tanah tersebut tanpa mengubah status pemilikannya untuk dicetak nenjadi sawah dan oleh Camat yang bersangkutan dibagihasilkan, setelah mendengar pertimbangan Kepala Desa dengan pengutamaan pada penggarap.
(2) Apabila tanah yang ditetapkan sebagai daerah lokasi pencetakan sawah nyata-nyata tidak diketahui alamat pemiliknya/kuasanya yang sah sementara belum ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang Landreform, atas usul Lembaga Musyawarah Desa dan Kepala Desa oleh Camat dibagihasilkan nenurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 2), tanpa mengubah status pemilikan atas tanah tersebut.

Pasal 7

(1) Dalan hal tanah yang ditetapkan sebagai daerah lokasi pencetakan sawah berstatus sebagai tanah Negara, maka pemberian hak atas tanah yang bersangkutan kepada petani dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut urutan prioritas sebagai berikut:

a.Petani yang belum mempunyai tanah pertanian;

b.Petani yang dimukimkan kembali;

c.Petani transmigran.
(2) Petani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus bertempat tinggal di daerah kecamatan yang bersangkutan atau di daerah Kecamatan yang berbatasan.

Pasal 8

Dalam hal tanah yang ditetapkan sebagai lokasi pencetakan sawah berstatus sebagai tanah Ulayat, maka hubungan hukum antara pemegang hak dengan penggarap ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila Penguasa adat setempat tetap mempertahankan status tanahnya sebagai tanah Ulayat, maka hubungan antara masyarakat hukum adat dengan penggarap ialah sebagai penggarap yang bersifat turun-temurun;
b. Apabila Penguasa adat setempat dapat menyetujui, maka tanah Ulayat dimaksud diberikan kepada penggarap dengan hak milik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Agraria yang berlaku.

Pasal 9

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh para Menteri yang bersangkutan baik sendiri-sendiri maupun bersana-sama, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO