Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) yang selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam yang memiliki tujuan dan prinsip bersama sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.
2. Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk berdasarkan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai implementasi dari pengesahan INDONESIA terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang berkaitan dengan ASEAN.
3. Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.
4. Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
5. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
6. Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif,
inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
7. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi rakyat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Pasal 2
(1) Setnas ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Setnas ASEAN dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN yang selanjutnya disebut Kepala.
Pasal 3
Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. pumpunan pada tingkat nasional;
b. penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional;
c. pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional;
d. pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
e. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
f. pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat ASEAN.
Pasal 5
Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari:
a. Kepala;
b. pelaksana harian; dan
c. anggota.
Pasal 6
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 7
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 8
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibagi dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:
a. Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
b. Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan
c. Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya perwakilan kementerian, lembaga, dan Kepolisian
Negara Republik INDONESIA yang menangani tugas dan fungsi terkait kerja sama ASEAN.
(3) Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kementerian, tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan bagian dari 3 (tiga) pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Rincian susunan keanggotaan Setnas ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala berdasarkan usulan pimpinan instansi masing- masing.
Pasal 9
Dukungan administratif dan operasional Setnas ASEAN dilaksanakan pada satuan kerja pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 10
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1) Kepala mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
(2) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, Setnas ASEAN menyelenggarakan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam tingkatan sebagai berikut:
a. rapat koordinasi Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala dengan mengundang seluruh unsur Setnas ASEAN dan kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan hasil rapatnya dilaporkan kepada PRESIDEN;
b. rapat pleno Setnas ASEAN yang dipimpin oleh Kepala atau pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang masuk dalam 3 (tiga) pilar Masyarakat ASEAN, paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat koordinasi Setnas ASEAN; dan
c. rapat kerja Setnas ASEAN yang dipimpin oleh pelaksana harian dengan mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/ lembaga yang masuk dalam satu dan/atau lintas pilar, sewaktu-waktu jika diperlukan dan hasil rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat pleno Setnas ASEAN.
(4) Setnas ASEAN dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan materi yang dibahas pada rapat.
Pasal 12
Kepala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat dan mekanisme koordinasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 14
Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Kementerian yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berkaitan dengan kerja sama ASEAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Setnas ASEAN.
Pasal 16
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 17
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)– INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan
Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)– INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
